Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendukung langkah tegas Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mencabut seluruh persetujuan lingkungan milik perusahaan yang beroperasi di kawasan bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindakan cepat dan tepat untuk memastikan tidak terulangnya bencana ekologi.
Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
“Langkah Menteri LH mencabut seluruh persetujuan lingkungan adalah tindakan yang sangat kami dukung. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik korporasi yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan berdampak pada keselamatan warga,” ujar Yulian Gunhar di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Menurut Gunhar, musibah banjir dan longsor di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tidak bisa dilepaskan dari aktivitas korporasi yang memperparah banjir dan longsor di wilayah itu. Maka, menurutnya wajar jika seluruh dokumen persetujuan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak telah dicabut untuk menjalani review menyeluruh.
Gunhar menilai, langkah pemanggilan dan pemeriksaan korporasi tersebut sebagai hal yang tepat, sekaligus bagian dari proses penegakan hukum yang tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administratif. Apalagi, bencana banjir dan longsor di Sumatera telah menimbulkan korban jiwa.
“Jika ada unsur pidana, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan jika pemerintah daerah yang terbukti sembarangan mengeluarkan izin harus diberi sanksi juga,” tegas Gunhar.
Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, bahwa pencabutan dokumen lingkungan di wilayah DAS merupakan langkah penting untuk mencegah kejadian serupa dan membangun efek jera bagi semua pelaku usaha. Menurutnya, sektor usaha wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola lingkungan yang benar.
“Kita harus menjadikan musibah ini sebagai momentum memperkuat sistem pengawasan lingkungan. Jangan sampai korporasi berlindung di balik izin, sementara praktik di lapangan merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat,” tutup Gunhar.

















































































