Semarang, Gesuri.id - Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto mengusulkan agar para legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng, dimasukkan pada kelompok atau pihak yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) saat pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
"Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR," katanya di Semarang, Rabu (15/4).
Baca: Mufti Sepakat Tak Ada THR Bagi Pejabat Negara
Usulan Ketua DPRD Jateng tersebut menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pemberian THR kepada sejumlah pihak saat pandemi COVID-19.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut, namun dirinya berpendapat anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota semestinya juga tidak mendapatkan THR.
"Saat ini masih dalam situasi darurat terkait pandemi COVID-19 saya ingin agar semua komponen masyarakat, terlebih pejabatnya dan legislator bahu-membahu mengatasi situasi ini," katanya.
Baca: Tak Ada THR Bagi Pejabat Negara, Basarah: Sesuai Pancasila
Menurut dia, alokasi anggaran pemberian THR untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan para tenaga medis, dokter, dan perawat yang selama ini berjuang di garda depan dalam penanganan COVID-19.
"Lebih baik alokasi THR anggota DPRD dialihkan untuk menambah kesejahteraan tenaga medis yang sudah berjuang mati-matian di garda terdepan penanganan COVID-19," demikian Bambang Kusriyanto.