Ikuti Kami

Banteng Indramayu: Kursi Kosong Wabup Harus Diisi, Sejalan dengan Bupati

Kandidat Wakil Bupati Indramayu harus yang sejalan dengan Bupati.

Banteng Indramayu: Kursi Kosong Wabup Harus Diisi, Sejalan dengan Bupati
Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, Sirojudin.

Indramayu, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, Sirojudin menilai kekosongan kursi Wakil Bupati Indramayu harus diisi.

Mengingat, lanjutnya, tugas Bupati berat jika hanya seorang diri untuk mengurus wilayah Indramayu yang luas.

Baca: Niken: Gubernur Kalbar Terlalu Jauh Campuri Urusan DAS Kapuas

Namun, kandidat Wakil Bupati Indramayu itu pun harus yang sejalan dengan Bupati.

"Saya yakin Undang-undang menetapkan ada Bupati dan Wakil Bupati tujuannya untuk sinergi, saling membantu, tidak jalan sendiri-sendiri dan harus ikuti aturan," ujar dia sekaligus Ketua Partai Pengusung Nina-Lucky pada Pilkada Indramayu 2020 lalu kepada, Kamis (9/3).

Perihal siapa kandidat yang nantinya akan dicalonkan, PDI Perjuangan belum memutuskan langkah lebih lanjut.

Terlebih, sekarang ini belum ada komunikasi mendalam dengan partai pengusung lainnya. Dalam hal ini Gerindra dan NasDem.

Sirojudin menyampaikan, komunikasi terakhir sempat dilakukan dengan Gerindra.

Namun saat itu, sebelum dilakukannya pengumuman mundur  Lucky Hakim pada rapat paripurna.

Sekarang ini, belum ada komunikasi lebih lanjut, termasuk dengan NasDem.

Namun, PDI Perjuangan Indramayu, disamping itu sudah melaporkan setiap perkembangan baik ke DPD PDI Perjuangan Jabar maupun DPP PDI Perjuangan.

"Sekarang ini kita masih menunggu dahulu surat dari Gubernur perihal penetapan mundurnya Lucky Hakim dahulu," ujar dia.

Lucky Hakim menunjukan surat pengunduran diri secara pribadi dari jabatan Wabup Indramayu.

Surojudin menilai, masih ada waktu untuk membahas siapa kandidat  Wakil Bupati Indramayu.

Jika Pilkada akan digelar pada 2024 nanti, kemungkinan kepala daerah yang baru akan dilantik tiga bulan setelahnya.

Lanjut Sirojudin, jika dihitung dari sekarang pihaknya masih memiliki waktu sekitar 2 tahun lagi.

"Karena di undang-undang itu minimal 18 bulan, kalau kurang enggak boleh. Jadi kita masih ada waktu," ujar dia.

Sebelumnya ia mengatakan untuk menentukan kandidat pengganti Lucky Hakim tidak mudah.

Mengingat, harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan partai pengusung lainnya.

Dalam hal ini PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem untuk mendaftarkan dua nama kepada DPRD  Indramayu.

Kandidat calon pengganti  Lucky Hakim itu pun, kata  Sirojudin, juga harus sejalan dengan Bupati Indramayu Nina Agustina.

Baca: Gerusan Budaya Bangsa, Putra: Eksistensi Generasi Muda Krusial

Ditambah lagi, partai pengusung pun harus mendapat restu juga dari DPP dalam penentuan kandidat tersebut.

Seperti diketahui, belakangan ini santer perbincangan kandidat yang akan menggantikan Lucky Hakim menjabat Wakil Bupati Indramayu.

Ada dua nama yang paling mencuat, yakni Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan dan Ketua DPC Gerindra Indramayu Kasan Basari.

Quote