Matindas Desak Kementerian Agama Ambil Alih Penyelesaian Polemik Gereja Anugerah Kasih Palu
Menurutnya, tindakan intimidatif dari kelompok tertentu terhadap pendirian rumah ibadah merupakan bentuk kejahatan konstitusional.
Oleh : Heru Guntoro, Jum'at, 25 September 2026 15:00 WIB

















































































