Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berfokus pada trisula isu sepanjang 2025, yakni penuntasan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan kepastian status Tenaga non-aparatur sipil negara Kategori R4.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alfan Yusfi menegaskan, RTRW adalah instrumen vital untuk mengarahkan dan mengendalikan pembangunan di Jember.
“Kami mengapresiasi kesamaan pandangan antara Fraksi PDI Perjuangan dan Pemerintah Kabupaten Jember mengenai pentingnya penuntasan Perda RTRW,” katanya.
Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
Namun, lanjut Alfan, kesepakatan ini harus diiringi dengan langkah konkret dan terukur.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan target waktu yang jelas dan terukur mengenai penyelesaian proses pengesahan RTRW dengan kementerian terkait,” katanya.
Alfan khawatir, tanpa kompas pembangunan yang jelas, pembangunan akan rawan tumpang tindih. “Ini dapat merusak kawasan yang seharusnya dilindungi,” katanya,
Masih dalam konteks kawasan, Alfan menegaskan dukungan PDI Perjuangan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk menindak tegas pelanggaran alih fungsi lahan pertanian dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perumahan,
"Kami siap menjadi benteng terdepan. Kami akan berdiri kokoh melawan pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi, yang mengabaikan keberlanjutan ketersediaan pangan dan kelestarian lingkungan bagi masa depan Jember,” kata Alfan.
Alfan mengingatkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib dimaksimalkan untuk membangun Kabupaten Jember. “Membangun Jember berarti membangun manusia seutuhnya, membangun infrastruktur yang berpihak, membangun lingkungan yang lestari, dan memastikan keberlanjutan bagi masa depan,” katanya.
“Apa yang kita miliki saat ini bukanlah milik kita sepenuhnya, melainkan warisan berharga untuk anak cucu kita. Maka, APBD ini harus menjadi landasan kokoh untuk mewujudkan Jember yang lestari dan berkeadilan bagi generasi mendatang,” kata Alfan.
Baca: Ganjar Nilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Harus Dikaji
Tak cukup mendesakkan isu kawasan dan tata ruang, PDIP juga memperjuangkan nasib 3.526 tenaga non-ASN Kategori R4. Kategoru R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional.
Menurut Alfan, pembahasan mengenai tenaga Non-ASN menyangkut dua hal penting. “Pertama, soal hak mereka selama masa transisi, yakni sejak diumumkannya hasil seleksi PPPK tahap kedua hingga diterbitkannya surat keputusan pengangkatan, baik bagi yang berhasil mengisi formasi maupun yang tidak,” katanya.
Kedua, lanjut Alfan, adalah soal kejelasan status mereka setelah seluruh proses seleksi PPPK selesai. Dalam pembahasan Perubahan APBD 2025, PDIP telah mendapatkan kepastian bahwa anggaran untuk honor tenaga Non-ASN, termasuk R4 sudah tersedia.
“Pemerintah Kabupaten Jember telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PANRB dan mengajak unsur pimpinan atau anggota DPRD untuk bersama-sama berjuang dan mengawal ke pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi,” lata Alfan.