Ikuti Kami

Banteng Kalsel Dorong Pemprov Keluarkan Pergub COVID-19

Dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. 

Banteng Kalsel Dorong Pemprov Keluarkan Pergub COVID-19
Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id - Kamis (6/8) kasus pasien positif COVID-19-19 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat sebanyak 6.357 orang. Berdasarkan hal tersebut tentunya badai Covid-19 ini belum berakhir.

Setiap perorangan harus tetap berjuang melakukan pencegahan dan jangan pasrah atau cuek berharap bertahan dengan mengandalkan seleksi alam. 

Baca: Ini Kata Presiden Soal Penanganan Covid-19

Hal sederhana untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah mencuci tangan dengan benar, jaga jarak, memakai masker, batuk dan bersin efektif, jangan keluar rumah jika tidak terlalu penting dan lapor ke fasilitas kesehatan jika terdapat tanda dan gejala yang mengarah ke Covid-19. Akan tetapi, entah masyarakat yang terlalu menggampangkan atau sudah merasa “bosan” dengan keadaan pandemi ini sehingga hal-hal tersebut seperti terabaikan.

Maka, Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin mengatakan pemerintah harus hadir dengan meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. 

“Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif dan efektif agar curva kasus potisif COVID-19 bisa menurun serta melibatkan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya secara bergotong royong," ujar Syaripuddin. 

Politikus PDI Perjuangan  ini menambahkan, dalam rangka menjamin kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Sebagai optimalisasi pelaksanaan di daerah, Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur.

Baca: Penanganan Covid-19 di Depok Belum Maksimal

Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, diharapkan juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera merespon dengan menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur.

"Hal itu agar masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum Kalimantan Selatan dapat berdisiplin mematuhi protokol kesehatan yang pada akhirnya manfaat dikembalikan ke individu masing-masing.” pungkas Syaripuddin.

Quote