Ikuti Kami

Banteng Kota Medan Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021.

Banteng Kota Medan Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Darurat
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus.

Medan, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau warga setempat agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021.

"Saya lihat pos-pos penyekatan berdiri sejak kemarin, dan hari ini akan beroperasi. Untuk itu, kepada warga kami imbau patuhi ketentuan di PPKM Darurat," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, di Medan, Senin (12/7).

Baca: Banteng Kota Medan Puji Ketegasan Bobby Nasution

Ia mengatakan, ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran No.443.2/6134 tentang PPKM Darurat yang ditandatangani Wali Kota Medan, dan terdapat 20 poin mengatur masyarakat untuk menekan penularan COVID-19.

Di antaranya peran camat dan lurah membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan virus corona di tingkat kelurahan.

"Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, dan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen 'work from home' dan 25 persen 'work from office' menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Baca: Fraksi Banteng Medan Minta Anggotanya Klarifikasi Tuduhan

Walau status ibu kota Provinsi Sumatera Utara kini di zona oranye yang diklaim di level tiga penyebaran COVID-19, lanjut dia, tetapi Pemkot Medan harus berlapang dada ketika diminta menerapkan PPKM Darurat.

"Kita tahu saudara Wali Kota miliki hubungan dekat dengan pusat, dan bukan tidak bisa beliau minta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke PPKM Darurat. Tapi faktanya, Pemkot Medan tidak melakukan tindakan itu," ungkap Robi yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan ini

Quote