Ikuti Kami

Banteng Kotawaringin Timur: Reposisi AKD DPRD Cacat Hukum

PDI Perjuangan sangat tegas menentang sikap lima fraksi partai di DPRD Kotim.

Banteng Kotawaringin Timur: Reposisi AKD DPRD Cacat Hukum
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim Alexius Esliter (pakai lawung).

Sampit, Gesuri.id - Alexsius Esliter, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotim tetap mengakui hasil susunan Alat Kelengkapan Daerah (AKD) yang lama, atau tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan DPRD yang baru.

Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

Sebab, lanjutnya, produk dari paripurna internal hingga pengesahan tersebut cacat di mata hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari. 

“Kami PDI Perjuangan tidak merasa kalah  Kami serta khawatir karena sangat paham bahwa mekanisme bukan seperti yang dilaksanakan itu,” kata Alexsius, baru-baru ini. 

PDI Perjuangan sangat tegas menentang sikap lima fraksi partai di DPRD Kotim. Dimana dalam hasil reposisi alat kelengkapan dewan itu tidak menyisakan satupun untuk PDI Perjuangan. Bahkan posisi AKD untuk PDI Perjuangan dibabat habis koalisi tersebut. 

Alexius juga mengatakan bahwa mereka tidak memusingkan dengan hasil tersebut. PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPRD Kotim akan bekerja dengan format posisi sebelumnya. Dimana Ketua Komisi I dijabat oleh PDI Perjuangan juga Wakil ketua Komisi II dijabat PDI Perjuangan. 

“Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja, ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,” tegasnya. 

Alex yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuagaan Kotim, Gahara Ramadan,  anggota Fraksi Rimbun, Agus Seruyantara,  Paisal Darmasing menegaskan Partainya tidak merasa ditinggalkan ataupun dibabat habis karena mereka sendiri tidak mengakui hasil reposisi tersebut. 

“Kami selalu tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku, jadi kalau ada berjalan paripurna dan ada kesepakatan beberapa partai kami jelas tidak terlibat didalam hal tersebut, silahkan mereka,” ujar Alex.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rimbun menegaskan apa yang dilakukan lembaga DPRD Kotim melalui Wakil ketua I dan II memimpin rapat itu merupakan hal yang keliru juga cacat hukum. Sehingga produk dari paripurna ini jelas tidak bisa diakui secara hukum. 

Baca: Anies Banding ke PTUN? Niat Ingin Bersihkan Nama !

Sebab, kata Rimbun Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson diawal pembukaan sidang itu menyatakan di skorsing sementara waktu, sehingga secara aturan tidak bisa dilanjutkan tanpa ada dijadwalkan di Badan Musyawarah ulang. 

“Ada partai yang lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati. Padahal sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan,” pungkasnya. (Rendi)

Quote