Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi Vl DPR RI, Darmadi Durianto, berkesempatan menjadi dosen penguji dalam Sidang Terbuka Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Ia mengaku merasa terhormat bisa terlibat langsung dalam proses akademik penting tersebut.
“Suatu kehormatan dapat turut serta dalam proses akademik yang sangat penting ini, sekaligus mendukung lahirnya pemikiran baru bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia,” kata Darmadi, Minggu (21/9/2025) dikutip dari instagram.pribadinya.
Darmadi juga menyampaikan ucapan selamat kepada peserta sidang yang berhasil mempertahankan disertasinya.
“Sekaligus saya ucapkan selamat dan sukses kepada Dr. Hary Palar yang telah berhasil mempertahankan disertasinya dengan sangat baik. Semoga ilmu dan gagasan yang dihasilkan dapat memberi kontribusi nyata demi kemajuan bangsa,” ujarnya.
Selain memberikan apresiasi, Darmadi turut mengajukan pertanyaan kritis terkait pembaruan hukum yang menjadi topik disertasi.
“Yang pertama adalah, ini kan banyak kritik sebetulnya bahwa pembaharuan, kalau misalnya banyak yang mengkritik usulan pembaharuan Bapak, pembaharuan Bapak yang terkesan hanya misalnya di atas kertas saja ini, Pomofendus, coba silahkan dijawab dulu,” ucap Darmadi saat memberikan masukan dalam forum tersebut.
Ia juga menyoroti relevansi pembaruan hukum dengan kebijakan nasional, khususnya terkait agenda legislasi yang tengah menjadi prioritas di DPR.
“Yang kedua adalah, ini kan hari ini perampasan aset, RUU perampasan aset sudah masuk dalam proyeknas prioritas. Nah, apakah Pomofendus melihat bahwa ada korelasi antara usulan pembaharuan yang Pomofendus usulkan dengan RUU perampasan aset? Apakah itu bisa dimasukkan dalam RUU perampasan aset atau itu menjadi sesuatu yang berbeda?” tanya Darmadi.
Darmadi berharap disertasi yang diujikan tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi dapat memberi rekomendasi nyata yang bisa menjadi rujukan kebijakan, termasuk dalam perumusan RUU Perampasan Aset.
“Terima kasih,” pungkasnya setelah menyampaikan pertanyaan sekaligus dorongan agar hasil kajian dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional.