Ikuti Kami

Darmadi Durianto: KPPU Harus Lebih Tegas dan Terukur, Persaingan Usaha Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat

Menurutnya, peran KPPU semakin strategis di tengah konsolidasi ekonomi nasional dan dominasi platform digital.

Darmadi Durianto: KPPU Harus Lebih Tegas dan Terukur, Persaingan Usaha Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyampaikan catatan akhir tahun yang kritis terhadap kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurutnya, peran KPPU semakin strategis di tengah konsolidasi ekonomi nasional dan dominasi platform digital, namun implementasi kebijakan persaingan usaha masih perlu diperkuat agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan konsumen.

“Persaingan usaha tidak boleh berhenti pada putusan hukum. Ukurannya adalah apakah pasar menjadi lebih adil, harga lebih kompetitif, dan UMKM mendapatkan akses yang lebih setara,” ujar Darmadi dalam keterangannya, akhir Desember 2025.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Indeks Persaingan Naik Tipis, Dampak Pasar Masih Terbatas

Darmadi menyoroti Indeks Persaingan Usaha (IPU) yang disusun KPPU pada 2024 berada di kisaran 4,95, hanya meningkat tipis dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan, namun dinilai belum cukup kuat untuk menjawab tantangan konsentrasi pasar di berbagai sektor strategis.

“Kenaikan indeks itu penting sebagai sinyal. Tetapi publik ingin tahu dampak nyatanya. Apakah setelah intervensi KPPU, struktur pasar benar-benar lebih terbuka dan harga menjadi lebih wajar?” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tanpa indikator berbasis outcome yang jelas—seperti perubahan tingkat konsentrasi pasar, penurunan hambatan masuk, dan tingkat kepatuhan pasca-putusan—kebijakan persaingan berisiko berhenti sebagai rutinitas administratif, bukan alat koreksi struktur pasar.

Denda Besar Penting, Efek Jera Harus Konsisten

Komisi VI DPR RI juga mencermati aspek penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang 2024, KPPU mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda perkara persaingan usaha sekitar Rp29 miliar.

Selain itu, publik juga mencatat adanya putusan dengan nilai denda sangat besar pada 2025.

“Denda yang besar itu perlu, tetapi yang lebih penting adalah efek jeranya. Jangan sampai pelanggaran berulang karena pengawasan pasca-putusan masih lemah,” kata Darmadi.

Ekonomi Digital dan Konsentrasi Pasar

Menurut Darmadi, tantangan persaingan usaha kini semakin bergeser ke ekonomi digital. Ia mengingatkan bahwa nilai transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2025 diproyeksikan mendekati US$100 miliar, sehingga pengawasan terhadap perilaku platform menjadi krusial.

Pandangan ini sejalan dengan kajian OECD, yang menekankan bahwa kekuatan pasar di era digital tidak hanya muncul dari harga, tetapi juga dari penguasaan data, algoritma, dan ekosistem.

Ekonom peraih Nobel, Jean Tirole, juga mengingatkan bahwa praktik seperti self-preferencing, bundling, dan eksklusivitas platform berpotensi menutup ruang persaingan jika tidak diawasi secara ketat.

“KPPU harus memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk mengawasi perilaku platform digital, termasuk potensi predatory pricing dan kolusi berbasis algoritma,” ujar Darmadi.

Ia menambahkan bahwa konsentrasi pasar di sektor-sektor seperti pangan, logistik, dan perdagangan digital masih membuat banyak UMKM sulit naik kelas, meskipun jumlah putusan persaingan usaha terus bertambah.
Persaingan Usaha dan Kesejahteraan Rakyat

Darmadi menegaskan bahwa isu persaingan usaha bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Ia mengutip pandangan Ketua Federal Trade Commission Amerika Serikat, Lina Khan, yang menilai bahwa pendekatan persaingan modern harus melihat dampak struktural terhadap pasar dan konsumen, bukan semata efek harga jangka pendek.

Baca: Ganjar-Risma Pimpin Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana

“Jika pasar terlalu terkonsentrasi, UMKM akan selalu menjadi price taker dan konsumen membayar lebih mahal. Ini bukan hanya soal persaingan, tetapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.

Dorong Reformasi Implementasi Kebijakan KPPU

Sebagai penutup, Darmadi mendorong penguatan implementasi kebijakan persaingan usaha agar lebih terukur dan transparan, antara lain melalui perubahan tingkat konsentrasi pasar pasca-putusan,
tingkat kepatuhan pelaku usaha, dampak terhadap harga dan akses UMKM, serta pengawasan berkelanjutan di sektor ekonomi digital.

“KPPU harus naik kelas. Bukan hanya kuat di ruang sidang, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan nyata di pasar. Ke depan, DPR perlu memastikan penguatan mandat dan instrumen KPPU agar kebijakan persaingan benar-benar menjadi alat koreksi pasar dan fondasi bagi ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Darmadi.

Quote