Ikuti Kami

Darmadi: Keputusan BPI Danantara Hapus Jatah Tantiem Untuk Komisaris BUMN Sudah Tepat

Darmadi menyebut tantiem bagi komisaris BUMN, tidak ada kaitan dengan perbaikan kinerja BUMN.

Darmadi: Keputusan BPI Danantara Hapus Jatah Tantiem Untuk Komisaris BUMN Sudah Tepat
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyebut keputusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menghapus jatah tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usaha, sudah tepat.

Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, Darmadi menyebut tantiem bagi komisaris BUMN, tidak ada kaitan dengan perbaikan kinerja BUMN. Hanya membuat kocek komisaris perusahaan pelat merah makin tebal.

Dia bilang, Presiden Prabowo Subianto telah mengajarkan sesuatu yang positif, yakni efisiensi anggaran. Selaras dengan kebijakan BPI Danantara yang menghapus tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usahanya.

"Saya setuju sebetulnya, karena mereka memang nggak melakukan kerja apa-apa. Lain dengan direksi, mereka terima tantiem, mereka kerja. Jadi artinya mereka kerja, kalau komisaris itu kan nggak," ujar Darmadi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Darmadi menekankan, aturan terkait pemberian tantiem juga harus dicabut apabila Danantara ingin membuat keputusan tersebut. Penghapusan pemberian tantiem juga tidak akan mempengaruhi pengawasan terhadap BUMN dan anak usahanya.

"Kan dulu peraturan BUMN, tantiem itu kalau mau dicabut, peraturan itu harus dicabut. Apakah bisa Danantara mengeluarkan itu untuk mencabut, karena ini menjadi fungsi regulator atau operator," imbuhnya.

Diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.

Untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Quote