Ikuti Kami

Darmadi Pastikan UU Ciptaker Beri Keuntungan

UU Ciptaker memberi banyak kemudahan dan manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

Darmadi Pastikan UU Ciptaker Beri Keuntungan
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memastikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberi banyak kemudahan dan manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

Darmadi mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaan Undang-Undang Omnibus Law ini bisa terimplementasi dengan baik.

“Undang-Undang Ciptaker ini memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, utamanya kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK),” kata Darmadi.

Baca: Megawati: Waspadai Aksi Penolakan UU Ciptaker

Penguatan itu, kata Darmadi, bisa dilihat dari aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha-usaha mikro dan kecil.

Fasilitas publik itu seperti terminal, kereta api dan bandara. “Ini minimal loh. Dan lokasinya juga harus strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM,” jelasnya.
 
Politisi PDI Perjuangan ini ungkapkan UU Omnibus Law Ciptaker melihat potensi usaha sangat besar di sektor UMKM, mengingat setidaknya ada 64 juta lebih yang terlibat.

Selain itu, sektor UMKM ini menyerap tenaga kerja sangat besar yakni, 97,5 persen dari lapangan kerja yang ada dan juga berkotribusi pada perekonomian negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) 67 persen.

“Selama ini kan UMK jarang dikasih tempat. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” jelasnya.

Baca: Meneropong Nasib Papua di Tengah Pemberlakuan UU Ciptaker

Tidak hanya itu, lanjut Darmadi, UU Ciptaker ini juga memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM.

Dalam undang-undang itu, UMKM memiliki peluang untuk mendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil tanpa akte notaris.

“Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan. Kalau umumnya PT (Perseroan Terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah,” jelasnya.

Quote