Ikuti Kami

Darul Hasyim Minta Jajaran Birokrasi Stop Tradisi Kolonial !

"Kalau ada birokrat yang tidak memberi ruang publik untuk mengetahui apa yang menjadi haknya, itu berarti feodalisme masih berlangsung".

Darul Hasyim Minta Jajaran Birokrasi Stop Tradisi Kolonial !
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath. (Foto: Istimewa)

Sumenep, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, meminta seluruh jajaran birokrasi menghentikan tradisi kolonial yang menutup akses keterbukaan informasi publik. 

Baca: Hasanuddin Minta Gatot Nurmantyo Buktikan Komunis di TNI

Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara di Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (28/9).

Dalam kesempatan tersebut, Darul ingin memastikan bahwa birokrasi sebagai bagian inti melayani kepentingan masyarakat, memberi ruang cukup luas bagi publik untuk mengakses informasi.

"Kalau ada birokrat yang tidak memberi ruang publik untuk mengetahui apa yang menjadi haknya, itu berarti feodalisme masih berlangsung di era pascakemerdekaan,” ujar Darul. 

Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menegaskan, sangat tidak egaliter apabila jajaran birokrasi masih menutup ruang informasi publik. Karena informasi itu adalah cara khalayak mengakses pengetahuan.

"Jadi apabila ada birokrat yang tidak open minded, cepat atau lambat akan tergeser. Saat ini yang diperlukan adalah jajaran birokrasi yang menopang keterbukaan. Kalau birokrat tidak memajukan diri dalam keterbukaan informasi, kemudian bersikap tidak ramah, berarti sudah tidak relevan dengan rencana desain kebijakan seperti RPJMD,” tandas legislator PDI Perjuangan asal Pulau Masalembu itu.

Baca: Sekjen Hasto Apresiasi Kebun Bung Karno Banteng Mojokerto

Untuk diketahui, di Indonesia, peringatan Hari Hak untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011. Hari Hak untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Untuk Indonesia, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Quote