Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan Komisi III DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU Penyesuaian Pidana ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi menyampaikan persetujuan dalam pandangan mini fraksi pada keputusan tingkat pertama.
"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," kata Dede saat memimpin pengambilan keputusan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, pihak pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menekankan bahwa RUU Penyesuaian Pidana perlu segera disahkan agar menjadi landasan yuridis yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral dengan KUHP yang baru.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," ujar Eddy saat membacakan pandangan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini penting agar seluruh ketentuan pidana berada dalam sistem hukum yang terpadu, modern, dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Hal itu, menurut Eddy, menjadi krusial untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan konsistensi pemidanaan.
Lebih lanjut, Eddy menjabarkan empat pertimbangan utama disusunnya RUU tersebut. Pertama, harmonisasi pemidanaan diperlukan agar selaras dengan asas dan filosofi KUHP baru. Kedua, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok di KUHP mengharuskan penyesuaian dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah. Ketiga, masih adanya ketentuan KUHP yang perlu penyempurnaan redaksional dan norma. Keempat, pentingnya penyesuaian segera untuk mencegah kekosongan aturan dan disparitas pidana di berbagai sektor.
RUU Penyesuaian Pidana sendiri memuat tiga pokok pengaturan. Pertama, penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan dan penataan ulang kategori denda. Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, yaitu pembatasan kewenangan pemidanaan hanya pada denda paling tinggi kategori III serta penghapusan pidana kurungan. Ketiga, penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam KUHP agar pelaksanaannya efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," pungkasnya.

















































































