Ikuti Kami

Dede Indra Permana: Seluruh Fraksi di Parlemen Setujui Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dede Indra Permana: Seluruh Fraksi di Parlemen Setujui Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima laporan terkait RUU Penyesuaian Pidana dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro di rapat paripurna. (Foto: Mares/vel/emedia.dpr.go.id/)

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat kerja tingkat I sebelum dibawa ke Rapat Paripurna. 

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Dalam rapat kerja tingkat 1 seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU penyesuaian pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,” kata Dede, dikutip Rabu (10/12/2025).

RUU Penyesuaian Pidana yang kini resmi menjadi Undang-Undang membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem hukum nasional, terutama terkait harmonisasi ketentuan pidana di berbagai undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh fraksi dalam sesi Paripurna. Seluruh peserta rapat langsung menyatakan setuju sebelum palu pengesahan diketuk sebagai tanda UU tersebut disahkan.

Undang-undang ini lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan kerangka hukum pidana Indonesia agar lebih konsisten dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Salah satu aspek mendesak adalah mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan seluruh regulasi di luar KUHP menyesuaikan diri dengan kategori pidana denda yang baru.

Tidak hanya itu, UU tersebut juga menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam sistem hukum nasional. Keputusan ini merupakan langkah besar dalam reformasi pemidanaan Indonesia, mengingat pidana kurungan selama ini menjadi salah satu instrumen hukum yang banyak digunakan dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah.

Harmonisasi ini penting dilakukan menjelang pemberlakuan penuh KUHP nasional pada 2 Januari 2026. Tanpa penyesuaian, berpotensi terjadi ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, hingga disparitas pemidanaan antar-sektor hukum. Selain itu, UU ini juga memperbaiki sejumlah redaksi dalam KUHP, menyesuaikan pola perumusan yang tidak lagi menggunakan minimum khusus atau pemidanaan kumulatif.

Pengesahan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memastikan konsistensi dan kepastian hukum nasional. Dengan seluruh fraksi memberikan dukungan penuh, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem pemidanaan agar lebih modern, terukur, dan harmonis dengan KUHP nasional yang segera berlaku.

Quote