Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses penilaian penghargaan bergengsi tersebut.
Ia menekankan setiap kandidat harus terbebas dari catatan buruk maupun perbuatan tercela di masyarakat.
“Minimal tidak ada catatan pribadi maupun perbuatan tercela di masyarakat. Jangan sampai penghargaan justru menjadi boomerang,” kata Dede Indra, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pakar menetapkan Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, sebagai salah satu dari tiga besar finalis kategori “Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi”.
Proses penilaian berlangsung nyaris empat jam penuh, dengan mempertimbangkan rekam jejak, capaian, serta integritas pribadi para kandidat.
Suasana penilaian disebut jauh lebih dinamis dibanding periode sebelumnya.
“Rapat kali ini lebih hidup karena ada perspektif baru dari anggota-anggota Dewan Pakar yang sebagian besar masih segar,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Roberth Lambila dikenal sebagai jaksa yang tajam dalam penegakan hukum sekaligus peduli pada pembangunan sosial.
Saat menjabat Kajari Timor Tengah Utara (TTU), ia menuntaskan perkara besar seperti korupsi alat kesehatan RSUD Kefamenanu Rp 2,7 miliar serta kasus korupsi dana desa. Tak hanya itu, ia juga mendirikan dua sekolah di Lanaus dan Susulaku bagi anak-anak pelosok.
“Keadilan bukan hanya menghukum yang bersalah, tapi juga memberi harapan bagi mereka yang selama ini terpinggirkan,” ungkap Roberth.
Jejak pemberantasan korupsinya juga tercatat di Maluku Utara, ketika ia memimpin penyidikan kasus megaproyek waterboom Ternate meski mendapat tekanan sosial hingga kantor Kejati sempat dikepung ASN dan pasukan adat.
“Kebenaran tetap harus ditegakkan. Kami tidak mundur,” ungkapnya.
Sebelumnya, di Kejati NTT, Roberth sukses menangani berbagai kasus besar saat menjabat Kasi Penuntutan dan Kasi Penyidikan. Atas kinerjanya, ia dinobatkan sebagai Jaksa Terbaik Nasional, sekaligus mengantar Kejati NTT dua kali berturut-turut meraih peringkat dua nasional dalam penanganan perkara korupsi.
Kemudian, saat kembali menjabat Koordinator di Kejati NTT, ia juga berhasil menuntaskan kasus kredit macet Bank NTT Surabaya senilai Rp 51 miliar dan penyalahgunaan aset tanah 30 hektare di Labuan Bajo dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.