Jakarta, Gesuri.id - ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menegaskan akan mengawal rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Provinsi.
"DPRD Jatim akan mengawal sejumlah catatan tersebut. Terlebih, ada tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yakni maksimal 60 hari. Ini jadi fokus kita. Tidak kemudian pasca WTP selesai. Tapi rekomendasi ini harus kita selesaikan," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono di Surabaya, Kamis.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Deni berharap dengan dikawalnya opini WTP diharapkan rekomendasi BPK tidak diabaikan karena ada beberapa catatan krusial yang harus diselesaikan agar masalahnya tidak berlarut-larut.
Catatan yang mengiringi opini WTP tersebut, di antaranya, penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Selain itu, pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah dan pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa yang belum memadai serta penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.
"Tapi bagaimanapun juga tradisi WTP ini merupakan tradisi baik yang perlu dipertahankan," ucap politisi PDI Perjuangan ini.