Ikuti Kami

Derita Karhutla, Tekad Abidin Desak Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Hingga Korporasi

Momentum pergantian Kapolri harus menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Derita Karhutla, Tekad Abidin Desak Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Hingga Korporasi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mendesak adanya kepastian hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat, termasuk sektor pendidikan. 

Ia menilai, momentum pergantian Kapolri harus menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

"Tentunya dengan Kapolri baru kita berharap para pelaku pembakaran lahan khususnya di Pulau Sumatera dapat ditindak tegas, karena sudah sangat mengganggu kehidupan masyarakat," ujar Tekad, Jumat (9/10/2026).

Menurut Tekad, derita akibat karhutla masih terus berlanjut. Di Pekanbaru, sektor pendidikan turut terdampak sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus membuat kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ia menilai, perpanjangan PJJ menunjukkan dampak serius karhutla terhadap dunia pendidikan dan aktivitas masyarakat.

Tekad juga menyoroti praktik penegakan hukum selama ini yang dinilai hanya menyentuh level bawah. Sementara aktor intelektual dan korporasi besar dinilai belum tersentuh, padahal dampak karhutla telah meluas.

"Tentunya korporasi yang lahannya terbakar harus bertanggung jawab dan diusut tuntas apakah ada aktor intelektual pembakaran tersebut," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Tekad turut menyoroti pelaksanaan PJJ yang membutuhkan pengawasan orang tua. Ia berharap ada sinergi antara orang tua, Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah agar proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif.

Menurutnya, di tengah kesibukan, orang tua tetap perlu meluangkan waktu untuk mendampingi anak selama mengikuti PJJ.

"Disdik serta sekolah mesti mempersiapkan proses PJJ yang optimal seperti belajar tatap muka di sekolah," jelasnya.

Saat ini, Pemko Pekanbaru memperpanjang PJJ hingga Sabtu, 10 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara di Pekanbaru masih dalam kategori Sangat Tidak Sehat berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Tekad berharap penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual maupun korporasi, sehingga dampak karhutla tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Quote