Ikuti Kami

Dewan Pengawas KPK, Puan Serahkan Pada Presiden

Puan menyatakan, mekanisme itu sesuai aturan perundang-undangan.

Dewan Pengawas KPK, Puan Serahkan Pada Presiden
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kebijakan Presiden Jokowi menunjuk langsung anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki persoalan. 

Puan menyatakan, mekanisme itu sesuai aturan perundang-undangan.

Baca: Djarot Nilai Tak Ada Urgensi Ahok Mundur dari PDI Perjuangan

"Memang pengawas itu dipilih Presiden, jadi kita percayakan kepada Presiden," kata Puan di Gedung Nusantara III,  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11). 

Puan meyakini Presiden Jokowi tak akan sembarangan menunjuk orang-orang yang akan mengisi kursi dewan pengawas KPK. 

Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDI Perjuangan itu pun meminta publik  tak berpikir negatif.

“Beliau (Jokowi) akan memilih orang-orang yang punya integritas dan nantinya memang bermanfaat dalam penegakan hukum," ujar dia.
 
Puan pun yakin Presiden sudah mengetahui syarat-syarat dalam menentukan dewan pengawas. Sebab hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
 
"Apa yang menjadi keputusan presiden tentu saja kita berilah kepercayaan presiden untuk berpikir dulu lah," ucap dia.

Baca: Andreas Tekankan Jangan Diskriminasikan Ahok (Lagi)

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan menunjuk langsung calon anggota dewan pengawas KPK. Istana Kepresidenan memastikan calon anggota dewan pengawas bersih dari eks narapidana umum maupun korupsi. 

Pemerintah memegang teguh Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut mengamanatkan anggota dewan pengawas tidak pernah dipenjara karena pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.

Quote