Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Maryadi Oekon menanggapi isu terkait aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat yang mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.
"Atas permasalahan tersebut, Kami Komisi XII akan minta penjelasan dan klarifikasi dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM terkait aktifitas pertambangan di Raja Ampat," ujar Donny dalam keterangannya, Minggu (8/6).
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan rencana pemanggilan itu untuk memastikan kalau sektor pertambangan, termasuk nikel, di Indonesia dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Raja Ampat, lanjut Donny, adalah salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, dan kehadiran tambang nikel di wilayah ini berisiko merusak ekosistem yang sangat rapuh.
Selain itu, Raja Ampat termasuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark yang diakui pada taanggal 24 Mei 2023 dan resmi menerima sertifikat keanggotaan Global Geopark Network, ada empat pulau utama yaitu Pulau Waigeo, Batanta, Salawati dan Pulau Misol.
Diketahui, aktivitas pertambangan di Raja Ampat memicu penolakan dari masyarakat adat dan pelaku pariwisata.
Mereka khawatir bahwa penambangan akan merusak ekosistem laut dan darat yang menjadi daya tarik utama pariwisata.
"Narasi “Save Raja Ampat” ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran publik terhadap dampak negatif pertambangan," ujar Donny.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan, efisien, transparan, dan berwawasan lingkungan.
"Dalam konteks Raja Ampat, penerapan UU ini menghadapi tantangan, terutama dalam aspek perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat," kata Donny.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Dia mengatakan, beberepa perusahaan yang diduga melanggar izin lingkungan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas sesuai dengan UU Minerba.
Donny melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengkajian laporan dan informasi dari berbagai pihak, untuk mengambil langkah audit menyeluruh dan Terbuka, mendorong audit transparan atas seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, termasuk verifikasi terhadap AMDAL, dampak sosial, dan status hukum wilayah yang ditambang (apakah berada di kawasan lindung, tanah adat, atau zona konservasi).
"Selain itu, kami mendorong moratorium (penghentian sementara) terhadap semua aktivitas tambang baru di Raja Ampat hingga ada penilaian strategis dan ekologis menyeluruh," ucap Donny.