Ikuti Kami

DPR Desak Pemerintah dan Pengembang Bertanggung Jawab atas Masalah Konsumen Apartemen: Jangan Ada Praktik Gambling

Kanang menilai modus penjualan apartemen yang bermasalah sudah masuk kategori “gambling” karena dana konsumen disalahgunakan pengembang

DPR Desak Pemerintah dan Pengembang Bertanggung Jawab atas Masalah Konsumen Apartemen: Jangan Ada Praktik Gambling
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Budi Sulistyono alias Kanang - Foto: Youtube TV Parlemen DPR

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono alas Kanang menyoroti maraknya keluhan konsumen apartemen yang merasa dirugikan oleh pengembang dalam berbagai skema pemasaran dan pengelolaan properti. 

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Paguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi dkk (Masyarakat), dan Dian Kartoma & Rekan (Perwakilan Konsumen Pembelian Tiket Konser Day6 Forever Young in Jakarta) di Gedung DPR, Selasa (2/12/2025).

Kanang menilai modus penjualan apartemen yang bermasalah sudah masuk kategori “gambling” karena dana konsumen disalahgunakan oleh pihak pengembang. Ia menyebut kasus Arkamaya sebagai contoh praktik yang patut diproses hukum.

“Ini gambling, Pak. Uang nasabah digunakan tidak sesuai peruntukan. Ini harus didudukkan bersama dengan lembaga perlindungan konsumen,” tegas Kanang.

Ia menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran dan unsur penipuan, maka penyelesaian hukum tidak boleh ditunda. Komisi VI, kata Kanang, siap mengawal proses penegakan aturan agar konsumen mendapat keadilan.

“Kalau memang ada pelanggaran dan penipuan, ya sudah, proses hukum. Komisi VI akan mengawal,” ujarnya.

Dalam dialog, terungkap pula permasalahan terkait refund (pengembalian dana) bagi konsumen yang tidak ingin mengikuti konser atau fasilitas tertentu yang dijanjikan pengembang. Sebagian konsumen merasa refund yang diberikan tidak utuh dan tidak merata.

“Proses jual beli sebenarnya sudah terlaksana, tapi tidak sesuai janji dan fasilitas yang diberikan. Maka refund ini harus jelas, apakah total atau sebagian,” kata Kanang.

Perwakilan konsumen menjelaskan bahwa pengembang berdalih konser tetap berjalan sehingga pengembalian dana dilakukan terbatas. Namun Kanang menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa menghapus kewajiban pemenuhan hak konsumen.

“Kalau konsumen tidak mau ikut fasilitas yang disediakan, refund harus tetap diberikan secara transparan,” ujarnya.

Kanang menegaskan pentingnya duduk bersama antara pengembang, konsumen, dan lembaga perlindungan konsumen untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan pihak mana pun. “Ini persoalan serius, dan Komisi VI sepakat untuk mengawal sampai tuntas,” tutupnya.

Quote