Ikuti Kami

DPR RI Resmi Perpanjang Pembahasan Dua RUU

Yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

DPR RI Resmi Perpanjang Pembahasan Dua RUU
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Rapat Paripurna DPR RI resmi memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan I. Apakah dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/6).

Baca: Banteng Sumenep Mantap Usulkan Puan Jadi Capres

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.

Puan mengatakan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021, Pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, dan Pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP.

Baca: Puan Ajak Generasi Muda Berani Perangi Hoaks

Karena itu, menurut dia, penetapan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.

Selain itu, agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI, serta penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Quote