Semarang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terpilih Bambang Kusriyanto atau yang akrab disapa Bambang Kribo menyambut baik ajakan Gubernur Ganjar Pranowo untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan bersih.
Untuk itu, Bambang mengingatkan, antara lembaga eksekutif dan legislatif keduanya harus saling menghormati, sebab keduanya memiliki kedudukan yang setara.
Baca: Ganjar Siapkan Cara Khusus Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan
"Kalau bicara harus tertib, harus disiplin tentang waktu, berkomunikasi, itu kan dari diri kita. Baru kita mengajak yang lain. Saya kira lembaga ini harus saling menghormati antara eksekutif dan legislatif," katanya, Senin (2/9).
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa di awal masa jabatan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, pembahasan APBD Jateng akan menjadi pekerjaan pertama para legislator tersebut.
Selain itu, Bambang menambahkan, usai pelantikan maka akan ada pimpinan sementara yang bertugas memfasilitasi pembuatan draf tata tertib (tatib) DPRD Jateng. "Pembahasan tatib (tata tertib) itu nanti diwakili masing-masing fraksi," ujarnya.
Menurut dia, setelah tatib selesai dibuat, pihaknya akan menunggu pimpinan definitif diputuskan oleh DPP masing-masing. Setelah itu, akan dilakukan pelantikan pimpinan DPRD Jateng. Berikutnya, akan ada penentuan alat kelengkapan dewan, yaitu pimpinan komisi dan badan.
Bambang yang merupakan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Semarang itu menargetkan pembentukan komisi dan pimpinannya rampung bulan ini.
"Kalau teman-teman bisa diajak musyawarah dengan cepat, saya kira September selesai karena kita punya tanggung jawab membahas APBD 2020. Kan perhitungannya sudah jelas, PDI Perjuangan berapa kursi, PKB berapa, kemudian Golkar berapa dan seterusnya," ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jateng, Urip Sihabudin mengatakan Bambang Kusriyanto dan Sukirman (PKB) telah ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Jateng sementara.
Baca: Ganjar Miliki Solusi Efektif Atasi Konflik di Papua
Menurutnya, sebelum ditetapkan pimpinan dewan definitif, maka untuk sementara ditunjuk pimpinan dewan sementara.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165 Ayat 1 tentang Pemerintah Daerah, pimpinan dewan sementara diisi oleh peraih suara pemilu 2019 terbanyak pertama dan kedua," ungkapnya.