Ikuti Kami

DPRD Jateng: Jaga Toleransi dari Gerakan Radikalisme

Segala bentuk terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama.

DPRD Jateng: Jaga Toleransi dari Gerakan Radikalisme
Rukma Setyabudi

Semarang, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Rukma Setyabudi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga toleransi dan keberagaman dari gerakan-gerakan radikalisme.

"Rekam jejak keberagaman di Indonesia, termasuk di Jateng sudah terjalin sangat baik sejak masa awal sebelum kemerdekaan, sehingga sangat disayangkan bila tatanan yang sudah ada tersebut dirusak dengan paham radikal," ungkap politisi PDI Perjuangan di Semarang, Senin (21/5).

Baca: Masyarakat Jateng Diimbau Sebarkan Kebaikan dan Ketaqwaan

Ia menilai, segala bentuk terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama. Ia mencontohkan bahwa, sejarah bangsa telah melakukan kesepakatan bersama antar ras, suku, umat beragama untuk bersama melawan penjajah. 

Sehingga terbentuklah sebuah bangsa Indonesia yang semakin besar dan berkembang seperti sekarang ini.

"Kendati demikian, saat ini paham radikal masuk dengan mudah sehingga merusak nilai keberagaman dan kebersamaan generasi penerus bangsa," ujarnya.

Menurut Rukma, saat ini masyarakat perlu memahami nilai-nilai moral dan kebangsaan. Hal itu bisa diterapkan dan ditekankan di semua sekolah, mulai dari pendidikan sekolah tingkat dasar, atau pun di pesantren dan sekolah keagamaan lainnya.

Baca: Legislator Partai Minta Masyarakat Waspada dan Tidak Takut

"Perlu adanya masukan materi nilai-nilai moral kebangsaan di sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Termasuk di dalamnya, sekolah dengan latar belakang agama seperti pesantren, sekolah seminari, dengan maksud untuk menanamkan pentingnya menjaga tolerasi keberagaman," paparnya.

Dengan adanya kejadian bom belum lama ini yang meledak di Surabaya, Rukma meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Quote