Jember, Gesuri.id – Komisi B dan C DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP), pengelola tambak udang vaname di Kecamatan Ambulu, menyusul laporan berulang dari masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Candra Ary Fianto, menyebut warga resah dengan pemasangan pipa laut yang diduga tanpa perizinan resmi.
“Kami tinjau langsung ke lokasi untuk melihat pipa yang sudah terpasang di laut. Ternyata izin yang ditunjukkan perusahaan hanya surat dari Provinsi Jawa Timur, padahal seharusnya izin pipa laut itu dari Kementerian Kelautan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Selain itu, DPRD juga menemukan bahwa PT AAP tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Padahal, limbah tambak udang vaname berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem mangrove yang menjadi habitat benur udang serta lokasi sandaran kapal.
“Perusahaan ini tetap beroperasi meski dulu sudah kami rekomendasikan ditutup sementara sembari menunggu izin lengkap keluar. Namun rekomendasi itu tidak diindahkan,” tegas Candra.
Berdasarkan hasil sidak, DPRD Jember akan merekomendasikan pemerintah daerah untuk meninjau ulang seluruh izin operasional PT AAP. Legislator menekankan agar persoalan perizinan dan pencemaran lingkungan tidak kembali terulang di Ambulu.