Jakarta, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Finalisasi dilakukan melalui rapat bersama anggota pansus dan mitra kerja, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Selasa (1/7).
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi tahap penyempurnaan akhir terhadap isi Raperda yang telah disusun bersama. Dalam kesempatan itu, Pansus juga menerima masukan dari Biro Hukum sebagai mitra utama dalam pembahasan.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Raperda ini sudah rampung dan siap dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar M. Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin.
Ia berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, kehadiran Perda ini sangat penting untuk memperkuat peran Biro Hukum serta tugas dan kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan adanya Perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tambahnya.
Perda ini diharapkan menjadi pedoman teknis dan substantif dalam proses penyusunan peraturan daerah agar berjalan lebih tertib, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.