Ikuti Kami

DPRD Papua Desak Pemprov Pecat ASN yang Terbukti Korupsi

Edo telah mengingatkan kepada Pemprov Papua untuk segera melakukan pemecatan terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

DPRD Papua Desak Pemprov Pecat ASN yang Terbukti Korupsi
Ilustrasi Korupsi. Foto: okezone.com.

Jayapura, Gesuri.id - Wakil Ketua I DPRD Papua, Edoardus Kaize mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov), segera memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi yang mendapatkan putusan hukum tetap.

Bahkan kata Politisi Partai PDI Perjuangan ini, pihaknya telah mengingatkan kepada Pemprov Papua untuk segera melakukan pemecatan terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

Baca: Mendagri: ASN Daerah Terlibat Korupsi Segera Dipecat

“Ya, saya minta Pemprov Papua segera memecat ASN yang terlibat kasus korupsi,” tegas Edoardus.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo kata Edo telah memberikan teguran kepada Gubernur Papua lantaran belum melakukan pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi itu. 

Menurutnya, jika sudah ada putusan tetap terhadap ASN yang korup itu, mestinya harus segera dilakukan pemecatan. Sebab, jika tidak dilakukan, maka kerugian negara akan terus bertambah. 

Untuk itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Papua ini juga meminta kepada gubernur untuk segera melakukan pemecatan terhadap ASN yang korup, termasuk di tingkat kabupaten dan kota. 

“Kalau sudah ada putusan terhadap ASN yang korup. Harus dipecat. Karena itu, akan merugikan keuangan negara, ya sudah dipecat saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, termasuk Gubernur Papua. 

Dimana Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.  

Baca: ASN Diminta Optimalkan Informasi Teknologi TekanKorupsi

Catatan Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

Quote