Ikuti Kami

DPRD Surabaya Beberkan Alasan Adanya Dana Kelurahan

Pogram dana kelurahan merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui PP 17 Tahun 2018.

DPRD Surabaya Beberkan Alasan Adanya Dana Kelurahan
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.

Surabaya, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengungkapkan alasan pemerintah menggelontorkan dana kelurahan.

Pogram dana kelurahan merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Baca: Dana Kelurahan Jokowi: Aspiratif, Solutif, Kreatif, Inovatif

“Pada Pasal 30 disebutkan bahwa dana kelurahan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat,” paparnya di Surabaya, Rabu (2/1).

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, program dana kelurahan merupakan kebijakan pemerintahan Jokowi, disamping dana desa yang sudah berjalan. 

Program tersebut dikeluarkan, seiring banyak keluhan yang berkaitan dengan anggaran di kelurahan.

“Selama ini di Surabaya, dari forum musrenbang di kelurahan sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 1 M. Dana itu masih relatif kecil,” ujarnya

Adi mengkalkulasi, dengan anggaran sekitar Rp. 1 M, jika dalam satu kelurahan terdapat 10 RW, maka tiap RW akan mendapatkan dana alokasi sekitar Rp. 100 juta. Menurutnya, untuk program pembangunan besaran dana tersebut tidak terlalu besar.

Ia mengungkapkan, keberadaan dana kelurahan diketahui dari evaluasi Gubernur Jawa Timur pada APBD Kota 2019. Dalam evaluasinya, Gubernur meminta pemerintah kota mengalokasikan dana kelurahan, nilainya sekitar 5 persen dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Di Surabaya,dengan  APBD-nya Rp. 9 T nilainya sekitar Rp. 450 M. Jika dibagi 154 kelurahan, masing-masing menerima Rp. 3 M.” sebutnya

Melalui program dana kelurahan, forum musrenbang yang didalamnya terdiri dari pengurus RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan kelompok masyarakat lainnya bisa mengajukan usulan program yang direncanakan. 

Namun, menurutnya, karena diambilkan dari APBD, besarannya tiap daerah bisa berbeda.

Adi Sutarwijono menilai, keberadaan Program Dana Kelurahan membuat perencanaan pembangunan dan partisipasi publik akan semakin dinamis. Pasalnya, harapan masyarakat untuk merealisasikan program-program yang diusulkan lebih besar.

“Tim anggaran pemkot akan mensosialisasikan program dana kelurahan ini pada bulan Februari mendatang saat digelar forum musrenbang,” kata alumnus FISIP Unair

Forum musrenbang menjadi kunci perencanaan dan pelaksanaan dana kelurahan. Keputusan untuk menentukan penggunaan dana desa tak bisa dilakukan di forum lain.

Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan, program dana desa hanya diperuntukkan pada daerah yang memiliki kelurahan. Dalam kebijakan ini, lurah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Baca: Arteria Ajak Stop Polemik Dana Kelurahan, Berpikir Solutif

Pada pembahasan yang dilakukan kalangan DPRD dan tim anggaran pemerintah kota yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Surabaya sebelumnya  disepakati anggaran dana kelurahan dialikasikan pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Adi mengakui, untuk merealisasikan program tersebut saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yakni Peraturan Mendagri maupun Peraturan Menkeu.

Quote