Ikuti Kami

Dana Kelurahan Jokowi: Aspiratif, Solutif, Kreatif, Inovatif

Kebijakan dana kelurahan yang akan digelontorkan oleh Presiden Jokowi menunjukkan kebijakannya yang pro-rakyat. 

Dana Kelurahan Jokowi: Aspiratif, Solutif, Kreatif, Inovatif
Presiden RI Joko Widodo.

Pada 1 Juni 1945 Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia. Ada lima prinsip yang disampaikan Bung Karno, diantaranya pada prinsip ke-4. Bung Karno mengusulkan kesejahteraan. Bagi Sukarno tak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka.

"Saya di dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka," ungkap Bung Karno. Seperti diketahui pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidangnya yang pertama di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua BPUPKI Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat. 

Baca: Tjahjo: Dana Kelurahan Tak Ada Kaitan dengan Tahun Politik

Prinsip ke-4 dalam pidato Bung Karno itulah yang dalam Pancasila kita kenal sebagai sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Presiden Jokowi dalam sejak awal pemerintahannya mengejawantahkan Pancasila dalam sembilan agenda prioritas. Sembilan program itu disebut Nawa Cita. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.  

Dalam pemenuhan Program Nawa Cita ke-3, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dimana hal tersebut merupakan salah satu wujud konkretisasi penguatan daerah dalam bentuk pemerataan dan pembangunan di daerah-daerah. 

Untuk itu tidaklah mengherankan jika Presiden Jokowi telah mengumumkan akan mengeluarkan program dana kelurahan di awal 2019. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat (19/10).

Banyak pihak belum memahami mengenai kebijakan soal dana kelurahan tersebut. Beberapa bahkan menyamakan dana kelurahan dengan dana desa. Secara terminologi, khususnya merujuk pada undang-undang yang ada, desa dan kelurahan adalah dua entitas yang berbeda. 

Berikut perbedaan dana desa dengan dana kelurahan.

1. Perbedaan secara Terminologi dalam Undang-undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan adalah adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Adapun kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Sedangkan camat sendiri merupakan seseorang yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota.

Masih merujuk kedua peraturan tersebut, masing-masing wilayah tersebut dipimpin oleh dua orang yang berbeda. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung, sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.

2. Dana Kelurahan Diberikan karena Perbedaan Cakupan Luas Wilayah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu yang membedakan dana desa dengan dana kelurahan adalah cakupan wilayahnya. Menurut dia, cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa.

Baca: Mendagri Tegaskan Dana Kelurahan Berbeda dengan Dana Desa

Payung Hukum 

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan Dana Kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat ihwal dana kelurahan itu.

"Aturan hukumnya UU APBN," kata Politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Usulan pencairan dana kelurahan sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi, Jumat (19/10) lalu.

Alex mengatakan dana kelurahan bisa diatur di dalam UU APBN 2019 yang akan disahkan. Dia mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran UU APBN bersifat lex specialis. "Makanya itulah UU APBN adalah UU lex specialis. Bisa ngasih ke siapa aja asal tercantum di UU," kata Alex.

Alex menuturkan, dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun. Namun, dia menampik angka itu berasal dari pengurangan dana desa untuk tahun 2019 yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. "Itu dibagi, jangan disimpulkan Rp 73 triliun dikurangi. Bukan begitu, tapi kemudian di dalam pembahasan angka dana desa itu Rp 70 triliun, angka dana kelurahan Rp 3 triliun," kata Alex.

Stop Polemik

Tak dapat dipungkiri, rencana penggelontroan dana kelurahan menuai polemik. Kubu oposisi menilai menilai pencairan dana kelurahan menjelang Pemilihan Umum 2019 bias kepentingan politik dan rawan menjadi pencitraan Jokowi sebagai petahana. 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengajak para calon pemimpn bangsa untuk menjalankan tahun politik ini dengan cara yang positif. Ia mencontohkan adu konsep, ide, gagasan dan adu program merupakan hal yang sangat baik, dibandingkan membangun prasangka, apalagi yang jauh dari nalar dan logika.

"Saya mohon kita semua stop berpolemik mengenai Dana Kelurahan. Saya dulu pernah di Komisi II, ide Dana Kelurahan ini sudah lama diajukan oleh teman-teman Asosiasi Walikota Se-Indonesia. Alasannya, minimnya biaya operasional daerah untuk melakukan pelayanan publik di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Saya pun turut memperjuangkan," ujar politisi PDI Perjuangan itu, Senin (22/10).

"Alhamdulillah disambut baik oleh pemerintah, oleh Pak Tjahjo Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan tahun 2019 Insya Allah bisa terealisasikan 'kontan' disaat periode Pertama Pak Jowoki menjabat presiden," lanjutnya.

Menurut Teri, sudah seharusnya masyarakat mengapresiasi komitmen Jokowi, terutama dalam pemenuhan Program Nawacita ke-3, yakni dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

"Jadi, jangan lihat kelurahan seperti kelurahan di Jakarta, banyak juga kelurahan yang di kota-kota yang masih butuh perhatian khusus. Pastinya dana kelurahan yang diberikan untuk rakyat, yang untung masyarakat. Jadi, analisanya tidak usah terlalu panjang, tidak usah terlalu nyinyir," ucap Caleg Dapil Jatim VI itu.

Dana kelurahan itu nantinya akan langsung masuk rekening kas kelurahan yang dirfungsi untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ia berharap, apa saja program yang dihadirkan oleh pemerintah dimana tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, terlepas kapan waktunya program itu diluncurkan, harusnya didukung, disupport, bukan dinegasikan tanpa menghadirkan alternatif solusi.

Kebijakan Pro-Rakyat

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, menyebut kebijakan dana kelurahan yang akan digelontorkan oleh Presiden Jokowi menunjukkan kebijakannya yang pro-rakyat. 

Tak hanya itu, Hasto melanjutkan, Presiden Jokowi juga mengeluarkan kebijakan yang aspiratif dan solutif dengan berbagai langkah yang kreatif dan inovatif. 

"Ini adalah soal politik keberpihakan. Dalam konteks rencana kebijakan atau program dana kelurahan, jelas sekali ini adalah soal politik keberpihakan," ujar Hasto, Senin (22/10), menanggapi tudingan bahwa 'ada udang di balik batu' dari kebijakan tersebut, yaitu kebijakan politis menjelang Pilpres 2019.

Hasto menjelaskan awalnya kebijakan dana kelurahan itu datang dari aspirasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang diterima pada akhir Juli 2018 lalu. 

Ia juga mengatakan, seandainya aspirasi tersebut dapat direalisasikan pada awal tahun 2019, diharapkan dana kelurahan bisa berperan seperti dana desa yang mampu menggerakkan perekonomian dan pembangunan rakyat Indonesia.

Baca: Dana Kelurahan, Seskab: Masa Bantu Masyarakat Tak Boleh?

“Pak Jokowi berkomitmen kuat membangun dari pinggiran. Implementasinya desa, dusun dan kelurahan menjadi pilar perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Hasto.

Hasto menyebut pihak yang 'nyinyir' kebijakan tersebut sedang melakukan politik asal serang dan asal kritik. Bagi Hasto, itu menujukkan kualitas kepemimpinan dan ketidakjelasan keberpihakan politiknya. Untuk itu, Ia serahkan kepada rakyat untuk menilai.

Terlepas dari semua itu, Jokowi jelas telah menunjukkan keberpihakannya. Ketika ada usulan atau aspirasi dari kelurahan yang disampaikan melalui Apeksi, Jokowi meresponnya dengan solusi. Itulah pemimpin yang sebenarnya.

Quote