Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto mendukung langkah penegakkan hukum oleh kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan pada anak-anak yang di tempat penitipan anak (day care) Little Aresha Yogyakarta.
"Kita berikan dukungan penuh aparat penegak hukum memproses hukum kasus dugaan kekerasan yang terjadi. Jangan ada lagi tindak kekerasan kepada anak-anak dibiarkan. Kasus ini harus tuntas, proses hukumnya. Kita desak aparat penegak hukum ungkap tuntas kasus ini. Hukum berat dalang dan para pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak ini. Kekerasan pada anak dan balita adalah kejahatan luar biasa," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Minggu, 26/4/2026.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Seperti diketahui, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara intensif yang melibatkan berbagai unsur terkait, Sabtu (25/4) malam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut, ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.
"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandai.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Eko Suwanto menyatakan pihaknya menyikapi kasus kekerasan yang terjadi pada anak anak di Little Aresha jelas melanggar hak anak dan balita untuk bertumbuh kembang dengan baik.
"Anak-anak harus mendapatkan perlindungan secara sungguh sungguh. Kita dorong perhatian yang lebih besar dicurahkan untuk menjamin anak-anak di Yogyakarta bisa bertumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan yang baik. Mensikapi perkembangan kasus ini, Komisi A berencana gelar rapat koordinasi dengan instansi terkait minggu ini, secepatnya," kata Politisi PDI Perjuangan Eko Suwanto.

















































































