Ikuti Kami

Emanuel Kolfidus: Dua Perda Baru NTT Penghormatan Atas HAM

Perda tentang Gender dan Disabilitas menunjukkan bahwa DPRD NTT dan Pemerintah menyadari pentingnya peenghormatan dan penghargaan atas HAM.

Emanuel Kolfidus: Dua Perda Baru NTT Penghormatan Atas HAM
Ketua Bapemperda DPRD NTT, Emanuel Kolfidus, S.Pd. (Istimewa)

NTT, Gesuri.id - Ketua Bapemperda DPRD NTT, Emanuel Kolfidus, S.Pd mengatakan dua Perda yaitu Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah dan Perda tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, berkaitan erat dengan penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM). 

Baca: Titik Nadir Janji Manis Anies Baswedan, Banyak Program Gagal

"Perda tentang Gender dan Disabilitas menunjukkan bahwa DPRD NTT dan Pemerintah menyadari pentingnya peenghormatan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, secara khusus hak-hak kaum Perempuan dan kaum penyandang Disabilitas," tandas Eman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Selasa (5/4).

Diketahui, dalam Sidang Paripurna ke 6 DPRD NTT, Selasa (5/4), DPRD NTT dan Pemprov NTT sepakat menetapkan persetujuan bersama atas dua Peraturan Daerah (Perda), masing-masing Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Daerah dan Perda tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. 

Dua Perda itu merupakan Perda Prakarsa DPRD NTT yakni oleh 13 Perempuan Anggota DPRD NTT dan Komisi V DPRD NTT. Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur atas Dua Ranperda dan Pembahasan, Penetapan dan Pendatanganan Persetujuan Bersama, DPRD dan Pemerintah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTT, Ir. Emelua J. Nomleni, sedangkan mewakili Gubernur NTT, hadir Wakil Gubernur, Josef Nai Soi. 

Baca: Masinton Soroti Dirjen Bea Cukai Gemar Melancong ke Daerah 

Dalam Pendapat Akhirnya, Gubernur menyatakan menerima dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menindaklanjuti sikap pemerintah ini, Ketua DPRD yang memimpin sidang kemudian melakukan proses pembahasan dan penetapan keputusan DPRD NTT. 

Kedua Ranperda akhirnya disetujui anggota DPRD NTT untuk ditetapkan menjadi Perda dengan Keputusan DPRD NTT Nomor 2/DPRD/NTT/2022 tanggal 5 April 2022, dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama dan kemudian, Ketua DPRD NTT menyerahkan dua Perda tersebut kepada wakil gubernur NTT.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote