Ikuti Kami

Feri Nilai Keputusan Ketua MK Tak Sehat & Menganggu Demokrasi

Anwar diwajibkan mengundurkan diri jika terkait dengan keluarganya. 

Feri Nilai Keputusan Ketua MK Tak Sehat & Menganggu Demokrasi
Pakar Hukum Tata Negara Sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Feri Amsari.

Jakarta, Gesuri.id - Pakar Hukum Tata Negara Sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Feri Amsari menegaskan langkah Ketua MK Anwar Usman tidak sehat dan menganggu jalannya demokrasi. 

"Ketua MK melakukan konflik kepentingan dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 dimana putusan yang dimana dia terlibat didalamnya telah menguntungkan keponakannya yang bernama Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dengan mudah mengajukan diri sebagai calon wakil presiden pada konstelasi Pemilu 2024 nanti. Nah langkah-langkah ini menurut saya tidak sehat dan tentunya menganggu demokrasi." Kata Feri. 

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

Dan paling penting kata Feri, Anwar telah melanggar didalam Undang-undang kekuasaan kehakiman dan Undang-undang MK dimana dia diwajibkan mengundurkan diri jika terkait dengan keluarganya. 

"Bahkan kalau dilihat dari Undang-undang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Maka telah terjadi nepotisme, dan berdasarkan pasal 20 Undang-undang tersebut dikategorikan sebagai pidana yang otomatis melanggar etik." Papar Feri. 

Harapan kami sambung Feri kepada majelis kehormatan MK adalah Mahkamah dengan berdasarkan undang-undang dengan hati dan niat yang bersih dan kemudian dapat membenahi Mahkamah Konstitusi meskipun MK MK disinyalir memiliki konflik kepntingan dalam perkara ini. 

Baca: Dukung Ganjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Quote