Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilan mengungkap kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam memperkuat penegakan hukum dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi di sektor strategis.
Baca: Pramono Berencana Pindahkan IKJ ke Kawasan Kota Tua
“Kinerja Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Pengungkapan kasus korupsi CPO dan keberhasilan mengembalikan kerugian negara Rp13 triliun adalah contoh nyata bahwa penegakan hukum bisa sekaligus memulihkan keuangan negara,” ujar Gunhar, Selasa, 21 Oktober 2025.
Gunhar berharap pola dan ketegasan yang sama juga diterapkan pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang (BBM oplosan) yang kini tengah disidangkan. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.
“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar, tidak boleh berhenti pada pelaku utama,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Dari dakwaan terbaru, kerugian negara akibat kasus BBM oplosan mencapai Rp285 triliun, turun dari perkiraan awal yang sempat disebut hampir Rp1 kuadriliun.
“Walaupun nilainya disebut menyusut, angka Rp285 triliun tetap sangat besar. Negara tidak boleh dirugikan sebesar itu tanpa ada pengembalian dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Gunhar menilai Kejagung perlu mencontoh langkah pemulihan kerugian negara dalam kasus CPO dengan melakukan hal serupa setelah perkara BBM oplosan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca: Rapidin Simbolon Dorong Pelayanan Agraria
“Kasus BBM oplosan ini seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal,” katanya.
Namun ia mengingatkan, pengembalian uang negara tidak boleh dijadikan alasan untuk meringankan hukuman bagi pelaku.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi, meskipun uang negara dikembalikan, pelaku tetap harus dijatuhi hukuman,” tegas Gunhar