Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi RUU 8 Provinsi

Cakupan materi penyusunan 8 RUU Provinsi memberikan paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris.

Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi RUU 8 Provinsi
Anggota DPR RI Endro Suswantoro Yahman pada rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11).

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi Partai PDI Perjuangan memberikan apresiasi terkait sejumlah ketentuan dalam 8 RUU Provinsi karena memuat karakteristik daerah provinsi diantaranya terkait aspek kewilayahan, potensi sumber daya alam, suku bangsa dan kultural. 

Baca: My Esti & Kemensos Bantu Kendaraan Roda Tiga Disabilitas

Cakupan materi penyusunan 8 RUU Provinsi itu memberikan paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris.

Paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris dalam RUU 8 Provinsi ini dimana daerah otonom juga memungkinkan daerah diberikan keleluasaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mengembangkan daerahnya sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan dan potensi masing-masing daerah dalam koridor NKRI.

Demikian pandangan fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Endro Suswantoro Yahman pada rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11), dimana dengan paradigma desentralisasi asimetris ini daerah dapat mengenali dan memaksimalkan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dimiliki untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Baca: Brando & Hizkia Saduk Hadiri Konsolidasi DPC-PAC TMP Ciracas

Selain itu, paradigma desentralisasi asimetris ke depan terbuka kemungkinan pelaksanaan demokrasi di daerah yang menerapkan otonomi luas juga bersifat asimetris. 

Misalnya, dalam hal pengisian jabatan kepala daerah, bisa dilakukan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah yang mana pengaturannya dapat dituangkan dalam undang-undang pembentukan masing-masing daerah otonom, baik melalui penyusunan undang-undang baru untuk masing-masing daerah maupun perubahan undang-undang.

Quote