Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Pansus Tata Kelola Sampah

Semesta disini artinya tata kelola sampah tidak cukup hanya bicara infrastruktur fisik seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Pansus Tata Kelola Sampah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel, Adi Surya.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Tangsel mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatasi persoalan sampah.

Pembentukan Pansus Tata Kelola Sampah merupakan langkah konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, khususnya untuk menangani persoalan yang bersifat khusus dan mendesak yang tidak bisa diselesaikan oleh satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan tata kelola sampah harus dijalankan secara semesta berencana. Semesta disini artinya tata kelola sampah tidak cukup hanya bicara infrastruktur fisik seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Teknologi Pengolahan, Tranportasi pengangkutan dan lain lain. Namun juga harus dilengkapi dengan strategi membangun mental dan karakter bangsa yang punya kesadaran akan lingkungan yang sehat. " Kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel, Adi Surya kepada Gesuri.id.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri 

Selama ini, pemerintah masih memprioritaskan persoalan yang bersifat fisik, akibatnya di banyak daerah persoalan over capacity (kelebihan kapasitas) menjadi bom waktu. 

Oleh karna itu, tata kelola sampah ini harus dilakukan secara terancana. Artinya, ada road map yang jelas dan terukur apa yang akan dilakukan pemerintah kota dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Masyarakat berhak tahu informasi tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. 

"Kami berpandangan strategi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga yang porsinya terbesar dari sampah lainnya masih cukup relevan sebagaimana UU No.8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah." Kata Adi. 

Hari ini volume sampah yang masuk ke TPA Cipeucang berkisar 450 - 500 ton per hari. Artinya, dengan lahan yang sangat terbatas, mau tidak mau harus ada pengurangan volume. Jika 500 ton tersebut dibagi 54 kelurahan se Tangsel, maka beban per kelurahan adalah 9,2 juta ton. Inilah yang harus jelas berapa target kelurahan dalam mengurangi volume sampah. Bagi kelurahan yang kinerjanya bagus wajib mendapat reward (penghargaan). Pemerintah bisa membuat lomba kelurahan bersih untuk memicu tertib kelola sampah. 

Kelurahan melibatkan RT dan RW untuk membuat bank sampah agar masyarakat memiliki wadah untuk memilah sampah organik dan non organik. Jika sampah organik bisa terurai dan dimanfaatkan untuk pupuk, magot dan pakan ternak. Sampah non organik bisa didaur ulang dengan menjualnya ke pengepul. Sehingga ada dampak ekonomi bagi warga. 

Ketika sampah non organik terserap dan sampah non organik terjual, maka yang ada adalah sisa (residu) sampah. 

Pemerintah juga harus membangun Tempat Pengolahan Sampah Sementara untuk melakukan pemilahan sampah organik dan non organik. Sehingga, jika pemilahan di masyarakat kurang optimal, Tangsel sudah punya tempat pemilahan berskala besar. 

Sisa (Residu) sampah itulah nanti yang hanya dikirim ke TPA Cipeucang. Dalam jangka menengah, pemerintah kota sudah tepat ketika membangun Pembangkit listrik tenaga sampah atau PSEL. Sehingga ada teknologi yang justru merubah sampah menjadi berkah energi listrik. 

Sampah yang saat ini berceceran di pinggir jalan, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan : 

1. Pemerintah Kota menggelar rapat bersama Forkopimda (Pemkot, DPRD, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan). Harus ada rapat darurat dan langkah-langkah kordinatif. Bentuk gugus tugas percepatan penanganan sampah. 

2. Pemerintah kota berkordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan penggunaan insenerator (tungku pembakaran sampah suhu tinggi) yang sesuai standar. Jika pemerintah pusat bisa merekomendasikan insenerator yang sesuai regulasi, maka sampah sampah yang di pinggir jalan bisa segera dibakar dan hilang menjadi abu.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

3. Pemerintah Kota berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai pengawas pengelolaan sampah Kab/Kota untuk mencari daerah (baik di luar Provinsi Banten atau di dalam Provinsi Banten) tempat pembuangan sementara sampah yang menumpuk di jalan. 

4. Melibatkan kerjasama dengan Pengembang Pemukiman seperti PT. Jaya Property di Bintaro yang telah memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri untuk bergotong rotong mengatasi sampah setidaknya yang menumpuk di jalan.
 
5. Menggelar rapat darurat sampah di level kewilayahan melibatkan Camat, Lurah, RT, RW, Karang Taruna untuk memonitor wilayah dan mencari solusi yang tepat sesuai karakteristik wilayah. 

"Untuk mencegah pengelolaan sampah yang tidak terencana, kami mendorong dibentuknya Pansus Tata Kelola Sampah sehingga semua pihak bisa terlibat dalam suatu forum khusus dimana kita bisa menghasilkan rekomendasi strategis pengelolaan sampah yang komprehensif." Pungkasnya.

Quote