Jayapura, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua menegaskan perlunya transparansi dan disiplin dalam penyusunan serta penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh Pelapor Fraksi PDI Perjuangan, Graha Christie Mambai, dalam sidang paripurna DPR Papua yang membahas Raperdasi APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2025, Kamis, 18 September 2025.
Graha menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki waktu cukup untuk menelaah dokumen APBD-P secara menyeluruh. Pasalnya, materi Raperda baru diserahkan pada Rabu, 17 September 2025, hanya sehari sebelum agenda penyampaian pandangan umum.
“Hal ini menjadi catatan serius bagi Penjabat Gubernur Papua. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, dokumen perubahan KUA-PPAS mestinya disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Kondisi ini tidak boleh terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain soal waktu penyerahan, Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua juga menuntut kejelasan terkait kondisi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD-P 2025. Berdasarkan catatan Fraksi PDI Perjuangan, pendapatan daerah turun sebesar 6,67 persen dari Rp2,58 triliun menjadi Rp2,40 triliun. Penurunan ini dipengaruhi menurunnya pendapatan dari pajak, retribusi, serta transfer pemerintah pusat.
“Apakah angka ini masih estimasi atau sudah final? Kami minta penjelasan eksekutif,” ujar Graha.
Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan mencatat adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 4,11 persen, dari Rp515,4 miliar menjadi Rp536,6 miliar. Kenaikan terbesar justru berasal dari pos “lain-lain pendapatan daerah yang sah” yang naik hingga 2.913 persen.
“Lonjakan ini tentu perlu dijelaskan lebih detail, agar publik mengetahui sumber kenaikan tersebut,” tambahnya.
Pada sisi belanja, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kenaikan belanja pegawai sebesar 7,52 persen atau Rp64,9 miliar. Fraksi PDI Perjuangan meminta kejelasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua, apakah saat ini sudah proporsional atau justru berlebih.
“Terhadap hal ini mohon penjelasan eksekutif, terhadap jumlah ASN di Provinsi Papua, apakah jumlahnya saat ini kurang? cukup? atau lebih?” tandasnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua kembali mengingatkan pemerintah daerah mengenai utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Utang tersebut menurutnya wajib menjadi perhatian pada pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
“Pembangunan di Papua membutuhkan dukungan dana yang memadai. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih, termasuk melalui transfer dana tambahan, agar Papua tidak tertinggal dibanding provinsi lain di Tanah Papua,” imbuhnya.