Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, mempertanyakan kontribusi PT Sylva Kaltim Sejahtera terhadap daerah yang dinilai masih minim, meski perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan yang memiliki potensi besar.
Sorotan itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda).
“Mengingat PT Sylva Kaltim Sejahtera selama ini dinilai minim kontribusi terhadap PAD meskipun bergerak di sektor kehutanan yang potensial, apa saja faktor utama yang melatarbelakangi kegagalan operasional tersebut? Fraksi PDI Perjuangan meminta rincian komprehensif mengenai hasil audit kinerja perusahaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Guntur saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Selasa (15/9/2026).
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perubahan status perusahaan menjadi Perseroda tidak boleh hanya berakhir pada perubahan bentuk hukum. Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai perlu memastikan perubahan tersebut diikuti dengan peningkatan kinerja, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta tata kelola perusahaan yang lebih efektif.
Fraksi PDI Perjuangan meminta kondisi PT Sylva Kaltim Sejahtera dievaluasi secara menyeluruh sebelum perubahan status ditetapkan. Salah satu langkah yang didorong ialah audit kinerja perusahaan dalam tiga tahun terakhir untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kontribusi perusahaan belum optimal.
Selain mengevaluasi kinerja masa lalu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan jaminan keberhasilan perusahaan setelah beralih menjadi Perseroda. Pemerintah daerah diminta menjelaskan parameter konkret atau indikator kinerja utama (KPI) yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan perusahaan.
“Perubahan status menjadi Perseroda bukanlah sekadar formalitas ‘ganti baju’ hukum. Bagaimana Pemerintah Daerah menjamin bahwa perubahan status hukum ini secara otomatis akan mendongkrak efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan? Apa parameter konkret keberhasilan yang ditargetkan setelah status Perseroda disahkan?” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masa transisi perubahan status perusahaan. Pemerintah daerah diminta menjelaskan mekanisme pengelolaan aset, restrukturisasi manajemen, hingga pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, peta jalan yang jelas diperlukan agar proses perubahan bentuk perusahaan tidak mengganggu kegiatan operasional sekaligus dapat memastikan keberlanjutan usaha PT Sylva Kaltim Sejahtera.
Dampak ekonomi dan sosial turut menjadi perhatian. Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov Kaltim menjelaskan sejauh mana perubahan status perusahaan dikaji untuk membuka lapangan kerja serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan yang dikelola.
Dalam pandangan fraksi, persoalan regulasi juga perlu menjadi perhatian dalam tata kelola BUMD sektor kehutanan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah strategis untuk memastikan Perseroda memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi celah maladministrasi.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pengajuan Ranperda perubahan bentuk PT Sylva Kaltim Sejahtera menjadi Perseroda. Perubahan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tata kelola perusahaan, fleksibilitas usaha, serta optimalisasi kontribusi terhadap PAD.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan status tersebut masih membutuhkan pendalaman materi dan aspek legalitas secara komprehensif.
“Perubahan ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan mutlak atas aset-aset daerah,” tutup Guntur.

















































































