Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Terima & Setujui Ranperda Perusda Dhirga Surya Jadi Perda

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut.

Fraksi PDI Perjuangan Terima & Setujui Ranperda Perusda Dhirga Surya Jadi Perda
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Efendi Siregar saat membacakan pandangan fraksinya. (Foto: Ari/Mistar)

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatra Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, Senin (29/12/2025).

“Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya,” ujarnya.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Syahrul mengungkapkan bahwa selama ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar. 

Permasalahan tersebut antara lain etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta adanya intervensi berlebihan dari pemerintah daerah.

Fraksi PDI Perjuangan menilai penetapan Ranperda Perusda Dhirga Surya menjadi Perda merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran BUMD agar lebih profesional, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Sumatra Utara.

Syahrul menjelaskan, pembentukan dasar hukum baru bagi BUMD Sumut menjadi kebutuhan mendesak, menyusul terjadinya kekosongan hukum akibat dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

“Pencabutan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tutur Syahrul.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhir ini menyatakan menerima dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah perusahaan perseroan daerah Dhirga Surya Sumut,” pungkasnya.

Quote