Ikuti Kami

Zulkardi Minta Pemkot Pekanbaru Tak Hanya Tertibkan PKL, Tapi Relokasi Lokasi

Penataan ruang kota harus berjalan seiring dengan perlindungan pelaku usaha mikro yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Zulkardi Minta Pemkot Pekanbaru Tak Hanya Tertibkan PKL, Tapi Relokasi Lokasi
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tidak hanya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga menghadirkan solusi konkret berupa lokasi relokasi yang layak agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya. 

Menurutnya, penataan ruang kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

"Penataan kota memang penting. Saya mendukung Kota Pekanbaru menjadi kota yang tertib, bersih, indah, dan nyaman. Namun, penertiban PKL tidak boleh dilakukan tanpa solusi yang berpihak kepada masyarakat," kata Zulkardi, Senin (27/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkardi menanggapi serangkaian operasi penertiban PKL yang dilakukan Pemkot Pekanbaru di sejumlah titik, seperti Jalan HR Soebrantas Panam, Pasar Pagi Agus Salim, kawasan Stadion Utama Riau, hingga Jalan Arifin Ahmad.

Menurutnya, PKL merupakan bagian penting dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menegakkan aturan ketertiban, tetapi juga berkewajiban membina, melindungi, dan memberdayakan para pedagang.

Ia mengingatkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ketika Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penertiban PKL, pemerintah juga wajib menghadirkan solusi. Harus tersedia lokasi relokasi yang layak, akses usaha yang jelas, pembinaan, pendampingan, serta kepastian bahwa para pedagang tetap dapat mencari nafkah," ucapnya.

Zulkardi mempertanyakan apakah seluruh kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak pedagang telah dipenuhi sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan. Jika belum, ia meminta pemerintah segera mendata seluruh PKL terdampak dan mematangkan lokasi relokasi sebelum membongkar lapak mereka.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan penataan kota tidak justru memutus mata pencaharian masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa pembangunan kota juga harus diukur dari kemampuannya menjaga fondasi ekonomi masyarakat.

"Jangan sampai penertiban justru mematikan ekonomi rakyat kecil. Kota Pekanbaru memang harus tertata, tetapi keadilan sosial juga harus dirasakan oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

Zulkardi juga menyarankan agar pendekatan yang lebih humanis dikedepankan dalam setiap proses penataan. Menurutnya, ruang dialog dan musyawarah lebih bijaksana dibandingkan penegakan aturan yang hanya berorientasi pada pembongkaran fisik. Ia memastikan pihak legislatif akan terus mengawasi kebijakan tersebut agar pemerintah hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar penegak aturan.

"Membangun kota tidak cukup hanya dengan menertibkan. Membangun kota adalah memastikan rakyat tetap dapat hidup, bekerja, berusaha, dan sejahtera. Itulah amanat konstitusi, dan itulah yang akan terus kami perjuangkan," pungkasnya.

Quote