Ikuti Kami

Gibran Siap Tagih Pajak Reklame Tak Berizin

Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah meminta instansi terkait untuk menagih retribusi ke pihak yang bersangkutan.

Gibran Siap Tagih Pajak Reklame Tak Berizin
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, tegas menyikapi keberadaan reklame tidak berizin yang ditemukan di sejumlah titik selama satu tahun terakhir.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah meminta instansi terkait untuk menagih retribusi ke pihak yang bersangkutan.

"Pokoknya sudah saya instruksikan ke Ibu Kepala Dinas segera menagih yang tidak sesuai regulasi," kata Gibran di sela peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar) di Solo, Jateng, Kamis (12/5).

Baca: Bobby Siap Ambil Langkah Awal Cegah Hepatitis Akut

Ia mengatakan sebetulnya sikap tegas tersebut sudah dilakukannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

"Awal-awal saya menjabat kan tahu sendiri ada videotron yang tidak sesuai regulasi, tidak bisa seperti itu. Kayak di Galabo itu menyalahi aturan langsung saya bongkar, besok nggak bisa kayak gitu," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta untuk menagih mana saja yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Administrasinya harus tertib. Makanya, aplikasi ini untuk mengetahui titik-titik reklame di Solo. Kami mengikuti di aplikasi itu, sudah ada di perwali juga. Kalau ada seperti ini akan lebih transparan dan semoga target retribusinya bisa terkejar," katanya.

Baca: Gibran Pastikan Belum Ada Kasus Hepatitis Misterius di Solo

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Surakarta Andriyani Sasanti mengatakan melalui aplikasi tersebut akan diketahui mana saja reklame yang tidak berizin.

"Tujuannya agar mereka (pemasang reklame) menaati aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta," katanya.

Ia mengatakan Pemkot Surakarta tidak ingin potensi pendapatan yang masuk ke kas pemerintah Kota Solo hilang begitu saja mengingat pajak retribusi reklame dapat menyumbang hingga 30-40 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.

Quote