Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas ketentuan hak guna lahan hingga puluhan tahun.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, tentu saja harus dilakukan revisi terhadap UU IKN," kata Deddy, Minggu (23/11/2025).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menyampaikan usulan tersebut sebagai respons atas putusan MK yang membatalkan skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT), yang sebelumnya memungkinkan pemberian hak guna lahan IKN mencapai 190 tahun.
Ia menekankan bahwa keberadaan investor penting bagi pembangunan, namun tidak boleh mengorbankan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kita memang membutuhkan investor, tetapi keinginan mendatangkan investor tidak boleh mengabaikan aspek keadilan dan kepantasan serta UU dan regulasi lain yang terkait," ujarnya.
Deddy juga mengingatkan bahwa rakyat selama ini sering terpinggirkan dalam akses terhadap tanah dan sumber agraria. Karena itu, ia menyebut pemerintah tetap dapat memberikan kemudahan bagi investor tanpa harus mengabaikan hak masyarakat.
"Apalagi saat rakyat selalu terpinggirkan dalam akses terhadap sumber-sumber agraria. Kemudahan terhadap investor bisa diberikan dengan banyak cara," ucap Deddy.
Sebelumnya, MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 mengurangi jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang sebelumnya dapat mencapai lebih dari 100 tahun.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Perkara ini diajukan Stepanus Febyan Barbaro, warga asli Suku Dayak, yang menilai ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN berpotensi melemahkan posisi masyarakat dalam penguasaan tanah.
Sebelum putusan MK, ketentuan HGU memungkinkan pemberian hingga 95 tahun dan perpanjangan lagi 95 tahun. Namun, setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, dengan total maksimal 95 tahun.
Adapun untuk HGB diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun, sehingga total maksimal 80 tahun dengan evaluasi berkala.

















































































