Mimika, Gesuri.id - Gubernur Papua Tengah yang juga politisi PDI Perjuangan Meki Frits Nawipa menetapkan tiga langkah strategis untuk menangani konflik sosial sengketa wilayah di Kapiraya, Kabupaten Mimika, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 200.13.4/195/SET/2026
“Tiga kepala daerah yakni Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai diminta menjalankan langkah tersebut guna menjamin stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta percepatan penyelesaian konflik secara terpadu,” kata Meki di Nabire, Minggu (15/2).
Ia mengatakan, Konflik sosial antar kelompok masyarakat di wilayah Kapiraya terjadi akibat persoalan hak ulayat, kepentingan ekonomi, serta aktivitas pihak tertentu di area sengketa.
Konflik tersebut berdampak pada korban luka, pengungsian warga, dan kerusakan fasilitas publik sehingga perlu diambil langkah penanganan oleh Pemprov Papua Tengah.
Langkah pertama adalah pengendalian situasi. Pemerintah daerah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu konflik hingga kondisi dinyatakan aman.
Selain itu, kepala daerah diminta menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif.
Pemerinta daerah juga diminta melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan agar kehadiran personel keamanan di Kapiraya hanya bersifat pengamanan situasi dan tidak menimbulkan eskalasi.
Langkah kedua, berupa langkah administratif dan koordinatif dimana Pemprov Papua Tengah segera menerbitkan pemberitahuan resmi pembatasan sementara aktivitas penerbangan ke lokasi konflik.
Sementara itu, pemerintah kabupaten diminta membentuk tim daerah untuk melakukan konsolidasi data lapangan, inventarisasi batas wilayah adat dan administrasi, serta menghimpun aspirasi masyarakat.
“Tim daerah tersebut selanjutnya akan diintegrasikan dalam tim terpadu provinsi-kabupaten guna merumuskan penyelesaian konflik secara komprehensif,” ujarnya.
Langkah ketiga adalah penyelesaian substantif melalui pendekatan dialogis dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, dan masyarakat setempat untuk menentukan batas wilayah adat berdasarkan kesepakatan di lapangan.
Hasil pemetaan masyarakat akan menjadi dasar penetapan langkah administratif lanjutan secara terkoordinasi lintas daerah.
“Pemerintah daerah wajib menjaga netralitas serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan,” ujar Meki.
Ia menegaskan, dalam penyelesaian konflik pemerintah berorientasi pada perdamaian, kepastian batas wilayah, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi warga.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penanganan konflik sosial Kapiraya antara Suku Mee dan Suku Kamoro yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pemerintah kabupaten terkait, unsur DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, serta perangkat daerah lainnya.

















































































