Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan setuju dengan usulan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber.
Sebab, menurutnya, RUU Perlindungan dan Keamanan tepat dibuat karena anak di bawah umur melakukan perbuatan tercela.
“Bagus usulan ini. Banyak kegiatan anak-anak yang tidak sesuai akibat game dan media sosial,” tegas TB Hasanuddin, dikutip Rabu (19/11).
Mengenai usulan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber, lanjut Kang Hasan sapaan akrabnya, merupakan ide yang bagus.
Apalagi, ujarnya, setelah banyak kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan tindakan tercela akibat pengaruh bermain game dan aktif di media sosial.
Ia mencatat di Indonesia, ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP tersebut menegaskan tentang izin orang tua.
Pada aturan tersebut, diatur izin orang tua kepada anak untuk penggunaan media sosial hingga usia 18 tahun.
"Tinggal pengawasannya saja, apakah sudah sesuai atau belum di lapangan," ujarnya.
Kang Hasan juga menjelaskan pembahasan di Komisi I DPR soal keamanan dan perlindungan siber sifatnya lebih teknis.
"Jadi kami lebih mengatur tentang standar keamanan, respons atas insiden, kelembagaan siber, dan kerja sama internasional," jelasnya.
Terkait batasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, Kang Hasan mengungkapkan perlu ada batasan usia dan waktu. Tapi yang jadi masalah adalah bagaimana mengawasinya.
"Tentu dalam pelaksanaannya, harus ada peran orang tua dan sekolah/guru dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya dalam bermedsos," pungkasnya.

















































































