Ikuti Kami

Hendi Pastikan Polemik Gereja Tlogosari Selesai

Hendi memastikan kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing dilindungi Undang-undang.

Hendi Pastikan Polemik Gereja Tlogosari Selesai
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memastikan masalah penolakan pembangunan gereja di Jalan Malangsari Nomor 83, RT 06 RW VII, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang telah selesai.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi ini menuturkan sebenarnya tidak ada pihak yang menolak pembangunan gereja di wilayah tersebut. Namun, hanya terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan miskomunikasi.

Baca: Hendi Gandeng Penasihat Obama Kelola Semarang

Pemkot Semarang, lanjut Hendi, juga telah memediasi kedua belah pihak dengan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat yang bersengketa.

"Pemerintah akan membantu proses perizinan,” kata Hendi, Selasa (6/8).

Baca: Hendi: Semarang Harus Lebih Maju di Banding Kota Lain

Hendi memastikan diperkirakan butuh waktu 30 hari untuk memperbarui perizinan lama. Mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) 15 hari dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maksimal 15 hari.

"Alhamdulillah semua sudah setuju. Saya rasa ini menjadi role model. Dengan begitu satu dengan yang lain tidak ada yang merasa dikalahkan,” katanya.

Baca: Hendi Beberkan Kunci Pesatnya Pembangunan di Semarang

Hendi memastikan kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing dilindungi Undang-undang.

"Masa sih tinggal di Indonesia kita masih membatasi ruang gerak kebebasan beragama. Menjalankan ibadah agama masing-masing. Hanya saja, dalam masalah ini yang perlu dipertegas kita tarik mundur ke belakang. Apakah izin itu keluar sesuai prosedur atau tidak, kalau tidak sesuai prosedur, ya harus diluruskan. Kalau sudah sesuai prosedur ya warga harus menaati aturan," katanya.

Quote