Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah akan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat selama libur akhir tahun guna mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19.
"Saat ini kita di PPKM Level 1, sudah dibatasi tapi lebih longgar. Nantinya akan agak sedikit diperketat," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Rabu (8/12).
Baca: Hendi: Disabilitas Miliki Hak yang Sama Atas Pembangunan
Wali Kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Semarang siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat mengenai upaya pengendalian penularan COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ia mengemukakan, walaupun pemerintah pusat batal melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru, pembatasan kegiatan tetap akan dijalankan untuk mencegah lonjakan penularan virus corona.
Baca: Hendi Akan Atur Pedagang Yang Berhak Tempati Pasar Johar
Pemerintah Kota Semarang, menurut dia, juga akan menerbitkan peraturan mengenai pengendalian COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Ibadah Natal tetap boleh. Pembatasan nanti di perayaan tahun baru," katanya.
Pemerintah pusat akan menetapkan level PPKM berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di setiap daerah guna mencegah peningkatan kasus infeksi virus corona semasa libur Natal dan Tahun Baru.