Jakarta, Gesuri.id.- Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, resmi diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggantikan TB Hasanuddin. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat MKD DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (28/1).
“Kepercayaaan ini membutuhkan ketelitian dan kesungguhan karena berkaitan dengan nasib anggota. Kami harus secara proporsional. Siapa pun jika ada laporan di MKD agar memperoleh keadilan seadil-adilnya,” kata Wayan Sudirta, Politikus PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Bali.
Pengangkatan Wayan Sudirta sebagai pimpinan MKD DPR RI merupakan tindak lanjut dari surat penugasan Fraksi PDI Perjuangan. Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dalam rapat MKD.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 perihal Perubahan Penugasan Keanggotaan AKD," ucap Cucun.
Dalam rapat tersebut, Cucun kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait pergantian pimpinan MKD DPR RI. Seluruh anggota rapat menyatakan persetujuannya secara aklamasi.
"Sesuai dengan surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?" lanjut Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Setelah mendapat persetujuan, Cucun Ahmad Syamsurizal secara simbolis menyerahkan palu pimpinan kepada I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI.
Dengan penetapan tersebut, susunan pimpinan MKD DPR RI kini terdiri dari Ketua Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN, serta para Wakil Ketua yakni I Wayan Sudirta dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar, Imron Amin dari Fraksi Partai Gerindra, dan Adang Daradjatun dari Fraksi PKS.

















































































