Ikuti Kami

Ini Kata Hugua Tentang RUU “Omnibus Law” Sektor Perikanan 

Hilangnya definisi jelas tentang nelayan kecil dan nelayan besar, menurut Hugua, akan menibulkan ketegangan baru.

Ini Kata Hugua Tentang RUU “Omnibus Law” Sektor Perikanan 
Anggota Komisi II DPR RI Hugua.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi II DPR RI Hugua, menilai RUU Omnibus Law sektor perikanan berpotensi menimbulkan masalah.

Hilangnya definisi jelas tentang nelayan kecil dan nelayan besar, menurut Hugua, akan menibulkan ketegangan antara nelayan kecil dan nelayan besar karena tidak ada perlindungan bagi nelayan-nelayan kecil.

Baca: Hugua Prediksi Masa Tanggap Darurat Hingga September

“Misalkan tidak ada lagi definisi nelayan kecil dan nelayan besar, ini artinya tidak ada perlindungan hukum bagi orang-orang yang lemah,” ujar Hugua pada seminar virtual bertajuk “RUU Omnibus Law: Peluang dan Tantangan Pada Sektor Perikanan” Rabu (20/5).

Webinar yang diselenggarakan organisasi internasional Maritim Local Government Network (LGN) bertujuan guna memberikan sumbang saran kepada pemerintah dan DPR terkait masalah kelautan dan perikanan pada rancangan RUU Omnibus Law.

Masalah lain dalam RUU itu, kata Hugua yang juga mantan Bupati Wakatobi dua periode adalah hilangnya kewenangan daerah. Berdasarkan RUU Omnibus Law ini daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan sumber daya kelautan, semuanya ditarik ke pusat.

Selain itu, ada penghapusan sanksi pidana dan perdata menjadi sanksi administrasi, ini merupakan suatu ancaman terhadap ekosistem bahari yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

Hugua mengakui, inti dari Omnibus Law adalah menyederhanakan banyak undang-undang, oleh karena itu didalamnya memiliki spirit simplifikasi, pemangkasan hukum dan kemudahan-kemudahan untuk mengekstraksi sumber daya alam menjadi sumber daya ekonomi.

Namun perlu dipikirkan secara komprehensif berbagai dampak yang akan timbul, sebelum RUU tersebut disyahkan menjadi UU.

Berdasarkan berbagai kelemahan di atas, Hugua mengatakan bahwa ancaman keanekaragaman hayati pasti sangat tinggi, bahkan bisa menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan pemda (gubernur dan bupati) karena semua kewenangan ditarik ke pusat.

Baca: Hugua Minta Kepala Daerah Cermat dalam Penerapan PSBB

“Keadaan akan semakin parah karena dengan resentralisasi maka pemda bersikap masa bodoh terhadap kerusakan lingkungan di daerah karena menjadi wewenang pusat,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dipihak lain, lanjutnya, pemerintah pusat mempunyai keterbatasan khususnya tenaga dalam kegiatan konservasi dan perlindungan sumber daya pesisir dan kelautan.

Quote