Ikuti Kami

Jimmy Minta Pemerintah Tunda Penerimaan CPNS di Papua

Penundaan ini karena pemerintah belum siap memberikan bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat asli Papua.

Jimmy Minta Pemerintah Tunda Penerimaan CPNS di Papua
Anggota Komisi I DPR Jimmy Demianus Ijie.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR Jimmy Demianus Ijie meminta ke pemerintah untuk menunda pelaksanaan rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara sistem online di Provinsi Papua maupun Papua Barat.

Penundaan ini karena pemerintah belum siap memberikan bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat asli Papua agar bisa mengikuti dengan baik proses rekruitmen CPNS secara online.

Baca: Ganjar Ajak Masyarakat Awasi Seleksi CPNS

“Ini masalah paling mendasar sehingga menyebabkan masyarakat terutama orang asli Papua dan Papua Barat, tidak memiliki kesiapan yang baik dalam mengikuti program tes CPNS berbasis online,” kata Jimmy di Jakarta, Minggu (23/9).

Anggota DPR asal Provinsi Papua Barat tersebut menyebutkan salah satu masalah yang terjadi saat para pelamar CPNS mengajukan foto kopi ijazah untuk di-scan dalam proses rekruitmen, namun oleh petugas Dinas Ketenegakerjaan menyampaikan bahwa ijazah tak sesuai ukuran, sehingga menyebabkan komputer mengalami gangguan.

“Di sini letak masalahnya, pegawai Dinas Tenaga Kerja, seenaknya mengatakan komputer hang, padahal para pencari kerja itu tidak pernah diberi bimbingan oleh instansi terkait,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Masalah lain juga menyangkut penguasaan bahasa dan komputerisasi yang belum semuanya orang asli Papua maupun Papua Barat memahami dan menguasainya. 

Sehingga, kata Jimmy, perlu ada bimbingan tes untuk perekrutan CPNS kepada asli Papua dan Papua Barat yang selama ini terabaikan pendidikan mereka dalam berbagai segi.

Baca: Wali Kota Singkawang Minta Kuota CPNS Ditambah

Jimmy menyebutkan, Pasal 27 UU 21/2001 tentang Otsus Papua, mengatur bahwa pemerintah provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 27 tersebut, kata Jimmy, seharusnya ditindaklanjuti dengan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden (Keppres) yang mengatur secara lebih komprehensif dengan semangat afirmatif tentang bagaimana memberi kesempatan kepada masyarakat asli Papua untuk menjadi PNS.

Quote