Ikuti Kami

Jiwasraya, BPK Diminta Turun Tangan & Evaluasi PPPK Kemenkeu

Kinerja Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan juga harus dievaluasi.

Jiwasraya, BPK Diminta Turun Tangan & Evaluasi PPPK Kemenkeu
Ilustrasi. Seseorang tengah melintas di depan salah satu kantor Jiwasraya.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pimpinan DPR telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Asuransi Jiwasraya. 

BacaManajemen Baru Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Jiwasraya

Dengan bantuan BPK, lanjutnya, diharapkan ada penyelesaian kasus sebaik mungkin.

Komisi XI DPR pun menilai, kinerja Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan juga harus dievaluasi. Dalam proses audit, Asuransi Jiwasraya menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC), namun hasilnya tidak disampaikan secara transparan dalam kasus tersebut.

"Melalui Surat Pimpinan DPR tanggal 20 November 2019 kami sudah minta BPK RI melakukan audit. Kita tunggu hasilnya," katanya di Jakarta, Selasa (3/12).

Menurutnya, hasil putusannya pun akan dilakukan secara kolektif. Pada saat yang sama terdapat pula penyelesaian legal, finansial dan manajerial yang berjalan bersama.

Baca: Hendrawan: Korupsi Jiwasraya Tanggung Jawab Manajemen Lama

Hendrawan menilai, hal ini dilakukan sejalan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. PPPK pun harus ikut evaluasi akan masalah yang dihadapi KAP yang mengaudit Jiwasraya tersebut

Ditambahkan Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, bicara terkait urgensi, sebenarnya peran PPPK sangat dibutuhkan. PPPK harus bergerak cepat mengatasi berbagai masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya Persero. 
"Kalau memang mendesak sekali, kami panggil PPPK untuk duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Quote