Ikuti Kami

Jokowi Harus Turun Tangan Tuntaskan Persoalan BPJS Kesehatan

Menteri harus menyampaikan persoalan BPJS ini kepada Presiden.

Jokowi Harus Turun Tangan Tuntaskan Persoalan BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri di Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan serta Dirut BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (20/1). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri mengatakan, jika sudah tak ada solusi dari Kementerian Kesehatan terkait persoalan BPJS Kesehatan, maka tak ada jalan lain selain Presiden Jokowi harus turun tangan.

Baca: Menkes & BPJS Kesehatan Tak Laksanakan Perintah Rakyat

Hal itu dikatakan Abidin dalam Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan RI, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan, serta Dirut BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

"Saya menganut paham, politik tak ada jalan buntu selalu ada jalan keluar. Masih ada jalan. Jalannya apa? sebenarnya masih ada jalan ke Presiden langsung," kata Abidin. 

Terkait cara untuk sampai ke Presiden, Abidin mengatakan bisa melalui ratas atau rapat kabinet. Intinya, tegas Abidi,  Menteri harus menyampaikan persoalan BPJS ini kepada Presiden.

Abidin juga meminta semua pihak mengamati kinerja BPJS Kesehatan agar menemukan akar permasalahan kenaikan iuran.

Baca: Presiden Telah Temukan Cara Atasi Defisit BPJS Kesehatan

"Masalah keuangan di BPJS harus ada penyelesaian juga. Jadi dramatisasinya rakyat selalu mempertanyakan iuran sekian padahal Direksinya gajinya sekian. Sebenarnya kerja yang mandiri adalah otomatis seperti PBI, TNI, Polri, PNS pusat itu sudah otomatis peserta kesehatan. Saya kira kinerja dari BPJS kesehatan pun menjadi catatan," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah  tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Padahal sebelumnya pemerintah dan komisi IX DPR telah sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kelas III.

Quote